ANTARAJAWABARAT.com,24/5 - Polisi menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang sering melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Dua tersangka yang kami tangkap bisa disebut spesialis curanmor (pencurian sepeda motor) tapi mereka juga seringkali melakukan pencurian lainnya," kata Kepala Satreskrim, Polres Tasikmalaya, Iptu Yuliansyah saat jumpa pers, Kamis.

Dua tersangka yang ditangkap yakni Undang (30) dan Dede (30) warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Mereka ditangkap ditempat yang berbeda, Undang ditangkap di Jalan Ampera, wilayah Kota Tasikmalaya, Minggu (20/5) sedangkan Dede ditangkap di Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (23/5).

Dari para tersangka itu, polisi berhasil menyita barang bukti empat unit sepeda motor hasil curian jenis bebek dan matic.

"Sepeda motor yang mereka curi dibeberapa tempat di Kabupaten Tasikmalaya, saat motor sedang di parkir kemudian dicuri menggunakan kunci T," katanya.

Kedua tersangka merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor di wilayah Tasikmalaya dan Bandung.

Bahkan tersangka pernah melakukan tindakan kejahatan penjambretan dan mengedarkan narkoba.

"Mereka ini sering keluar masuk penjara, kasusnya macam-macam. Sementara wilayah operasinya kadang di Bandung dan Tasikmalaya," jelas Yuliansyah.

Para tersangka kini mendekam dalam penjara markas Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan pengembangan, karena diduga masih ada komplotannya.

Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.***1***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012