ANTARAJAWABARAT.com,14/5 - Salah seorang personil band Peterpan yakni David Kurnia Albert (30) melaporkan dokter RR dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang diduga melakukan malpraktek terhadap dirinya, ke Mapolresta Bandung, Senin.
Keyboardis dari band Peterpan tersebut datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes Bandung didampingi oleh kuasa hukumnya, Monang Saragih dan ayah kandungnya Didi Albert.
Laporan David bernomor LP/1322/V/2012/JBR/Polrestabes dengan dasar pasal 360 KUHP jo Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal tersebut menjelaskan tentang tindakan medis yang meskipun tidak sengaja tetapi menimbulkan luka berat bagi pasiennya dan dapat dipidanakan.
Monang Saragih menuturkan, akibat operasi tersebut kliennya mengalami luka parah berupa kebocoran di bagian empedu.
"Selain itu, klien saya juga harus menjalani operasi perbaikan di Rumah Sakit Advent Bandung untuk membersihkan racun akibat kebocoran empedu tersebut," katanya.
Dikatakannya, tindakan pihaknya melaporankan dr RR ke polisi akibat kelalaian berat dan ceroboh oleh dokter RSHS Bandung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung membantah telah melakukan tindakan malpraktik terhadap pemain keyboard band Peterpan, David Kurnia Albert yang menjalani operasi pengangkatan batu empedu di rumah sakit tersebut.
"Tidak ada dugaan mal praktik. Perlu saya jelaskan dan tegaskan di sini bahwa apa yang terjadi pada saudara David adalah risiko medik," kata Kuasa Hukum RSHS Bandung, Benny Wullur, di RSHS Bandung.
"Risiko medik ini bisa terjadi kepada siapa pun dan kapan pun. Risiko medis itu berbeda dengan malpraktek," tambahnya.***1***
Ajat s
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
Keyboardis dari band Peterpan tersebut datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes Bandung didampingi oleh kuasa hukumnya, Monang Saragih dan ayah kandungnya Didi Albert.
Laporan David bernomor LP/1322/V/2012/JBR/Polrestabes dengan dasar pasal 360 KUHP jo Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal tersebut menjelaskan tentang tindakan medis yang meskipun tidak sengaja tetapi menimbulkan luka berat bagi pasiennya dan dapat dipidanakan.
Monang Saragih menuturkan, akibat operasi tersebut kliennya mengalami luka parah berupa kebocoran di bagian empedu.
"Selain itu, klien saya juga harus menjalani operasi perbaikan di Rumah Sakit Advent Bandung untuk membersihkan racun akibat kebocoran empedu tersebut," katanya.
Dikatakannya, tindakan pihaknya melaporankan dr RR ke polisi akibat kelalaian berat dan ceroboh oleh dokter RSHS Bandung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung membantah telah melakukan tindakan malpraktik terhadap pemain keyboard band Peterpan, David Kurnia Albert yang menjalani operasi pengangkatan batu empedu di rumah sakit tersebut.
"Tidak ada dugaan mal praktik. Perlu saya jelaskan dan tegaskan di sini bahwa apa yang terjadi pada saudara David adalah risiko medik," kata Kuasa Hukum RSHS Bandung, Benny Wullur, di RSHS Bandung.
"Risiko medik ini bisa terjadi kepada siapa pun dan kapan pun. Risiko medis itu berbeda dengan malpraktek," tambahnya.***1***
Ajat s
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012