Pengacara selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro pada Rabu (20/4).

“Kami akan hadir besok (Rabu, red.) pada pukul 13.00 WIB,” kata Pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora, Sandi Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sandi memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Insyaallah akan hadir besok dan kooperatif,” ujarnya.

Sebelumnya, Divisi Humas Polri menyatakan Rizky Billar dan Lesti Kejora meminta jadwal pemeriksaan dimajukan dari Rabu (20/4) menjadi Selasa (19/4). Namun hingga pukul 16.00 WIB, keduanya belum hadir di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali dijadwalkan Rabu (20/4).

“Tadi setelah rilis, dikonfirmasi ke penyidik lagi, (pemeriksaan) dijadwalkan Rabu (20/4),” kata Gatot.

Sejumlah publik figur turut diperiksa terkait DNA Pro, yakni Rossa pada Rabu (20/3), kemudian Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis (21/4), dan penyanyi berinisial N pada Jumat (22/4).


Sebelumnya, publik figur yang telah diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis (14//4). Ia telah mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 honor sebagai brand ambasador yang dikontrak DNA Pro selama 3 bulan.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku Pendiri (Founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan Polda Metro Jaya.

Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.

Sementara itu, 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1).

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022