Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, bersama DPRD menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes) untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Ini untuk memperkuat eksistensi ponpes, pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong Kabupaten Bogor, Senin.

Baca juga: Pemkab Bogor sidak pasar tradisional jelang Ramadhan

Menurutnya, perda tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi setiap ponpes agar memperoleh hak yang sama seperti lembaga-lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Bogor.

Ade Yasin menyebutkan Perda Ponpes yang akan diterbitkan tahun 2022 ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan.
Perda Ponpes akan memperkuat program Karsa Bogor Berkeadaban, dengan harapan dapat meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor.

Pasalnya, angka rata-rata lama sekolah Kabupaten Bogor yang kini 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun.

Baca juga: Pemkab Bogor hilangkan kesenjangan transformasi digital

"Pemerintah daerah mendorong ponpes baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019," kata Ade Yasin.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan saat ini di Kabupaten Bogor terdapat kurang lebih 1.365 satuan pendidikan pesantren yang terdiri atas pondok salafiyah sebanyak 829 pesantren, ponpes modern sebanyak 528, dan muadalah enam pesantren.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022