ANTARAJAWABARAT.com,14/4 - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya berupaya menyelesaikan sengketa lahan yang di atasnya sudah berdiri tiga bangunan SD Negeri di Kecamatan Indihiang melalui jalur hukum di Pengadilan.

"Pemkot Tasikmalaya akan menyerahkan semua proses secara hukum. Pemkot tinggal menunggu di Pengadilan," kata Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Tio Indra Setiadi, Jumat, saat dimintai tanggapan terkait penyelesaian lahan yang digugat oleh ahli waris.

Pemkot Tasikmalaya, kata Tio sudah mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk penyeelesaian kasus sengketa lahan seluas 14.000 meter persegi tersebut.

Melalui jalur hukum di Pengadilan, kata Tio, diharapkan akan didapatkan kepastian hukum yang sah untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut.

Ia berharap putusan Pengadilan dapat segera ditetapkan, sehingga tidak mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di tiga sekolah yakni SD Negeri Indihiang, Pakemitan dan Indihiang Geulis.

Ketiga sekolah itu sebelumnya sempat terganggu, karena pihak ahli waris menyegel bangunan sekolah dengan memasang kunci gembok, akibatnya para siswa tidak bisa masuk kelas.

"Kalau ini tidak segera diselesaikan, KBM akan semakin terganggu dengan adanya sengketa lahan itu," katanya.

Sementara itu ahli waris pemilik lahan, Panji Utama berharap Pemkot Tasikmalaya mendatangi ahli waris untuk melakukan musyawarah, sebelum menyerahkan ke jalur hukum di Pengadilan.

Selama lima tahun kebelakang sejak pemerintahan Wali Kota Tasikmalaya, Syarif Hidayat dan Wakilnya Dede Sudrajat, kata Panji, belum pernah Pemkot Tasikmalaya melakukan musyawarah untuk menyelesaikan lahan tersebut.

"Musyawarah pun belum dilakukan, masa pemerintah Kota Tasikmalaya langsung begitu saja melakukan proses hukum," kata Panji.

Sebelumnya ahli waris lahan tersebut Kamis (12/4) sempat menyegel tiga bangunan sekolah, menyebabkan KBM di tiga SD tersebut sempat terhenti hingga akhirnya dapat kembali masuk kelas.***1***
(KR-FPM/C/N001)

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012