ANTARAJAWABARAT.com,4/4 - Industri hotel dan restoran Jawa Barat menyikapi positif kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar di Bandung, Rabu, mengatakan kalangan hotel dan restoran siap mengurangi atau bahkan mengehentikan penggunaan plastik yang tidak ramah lingkungan dalam kegiatannya.

Namun, lanjut dia, pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu menyediakan solusi alternatif yang bisa menggantikan penggunaan kantong plastik dalam kegiatan industri hotel dan restoran.

"Memang kantong plastik itu ada dampak negatifnya bagi lingkungan karena tidak hancur setelah dibuang. Tapi sebelum pemerintah daerah melarang penggunaan kantong plastik, ada baiknya dipersiapkan dulu apa bahan pengganti yang cocok untuk kegiatan di hotel dan restoran," tuturnya.

Menurut Herman, penggunaan kantong plastik di industri hotel saat ini terutama untuk menampung sampah dan pembungkus pakaian tamu yang telah dicuci pada pelayanan laundry.

"Kalau untuk pembungkus pakaian masih bisa kita pikirkan pengganti yang cocok, tapi untuk menampung sampah kan tidak bisa pakai kantong kertas. Ini harus dipikirkan bahan apa yang cocok sebagai ganti kantong plastik," tuturnya.

Pemerintah daerah, kata Herman, bisa bekerja sama dengan industri kreatif yang banyak bertebaran di Kota Bandung guna mencarikan bahan lain yang bisa menggantikan penggunaan kantong plastik tidak ramah lingkungan dalam kegiatan hotel dan restoran.

Pemerintah daerah pun, lanjut dia, harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada industri hotel dan restoran tentang rencana perda pelarangan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.

"Kami pada prinsipnya siap dan setuju dengan rancangan perda itu. Namun, jangan sampai dilarang sebelum disiapkan bahan penggantinya. Industri hotel dan restoran serta masyarakat harus terlebih dahulu menerima sosialisasi dari pemerintah daerah," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung Ahmad Rekotomo menyatakan pemerintah daerah sedang membahas peraturan daerah tentang pelarangan penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.

Menurut Ahmad, saat ini sampah plastik di Kota Bandung telah mencapai 150 ton per hari.

Sebelum perda pelarangan sampah plastik yang tidak ramah lingkungan diberlakukan, kata Ahmad,maka pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi ritel, hotel, industri, pasar tradisional dan modern.

Selain itu, pemerintah Kota Bandung juga tengah melancarkan kampanye pengurangan pemakaian kantong pastik dengan ajakan meniadakan penggunaan kantong plastik selama satu hari dalam sebulan.

***3***
Diah

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012