Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berencana memeriksa yayasan yang menerima uang sumbangan Rp400 juta dari Rizky Febian yang berasal Doni Salmanan saat lelang minuman pada September 2021.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyebutkan uang yang diterima Rizky Febian dari Doni Salmanan hanya lewat, sehingga penyidik tidak menyita atau menarik uang tersebut, karena sudah disumbangkan ke yayasan.
“Iya, yayasan itu nanti akan diperiksa,” kata Reinhard saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, yayasan yang menerima uang Rp400 juta donasi dari Rizky Febian lebih dari satu. Namun Reinhard belum merincikan nama-nama yayasan tersebut, karena masih ditelusuri.
Ia juga belum memastikan kapan yayasan tersebut akan diperiksa, termasuk melayangkan surat panggilannya.
“Kami cari dulu. Belum (dijadwalkan) masih dipastikan dulu,” ujar Reinhard.
Terkait apakah dana tersebut juga akan disita mengingat berasal dari Doni Salmanan yang jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) penipuan investasi aplikasi opsi biner Quotex. Reinhard menyebutkan hal demikian memungkinkan untuk dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.
“Kami lihat nanti,” katanya pula.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti yakni Abdul Fickar saat dihubungi terpisah mengatakan penyidik dapat menyita uang hasil kejahatan Doni Salmanan yang diberikan kepada yayasan.
Menurut Fickar, penyitaan dalam konteks penegakan hukum pidana adalah barang yang disita adalah alat, alat pembantu atau hasil kejahatan itu sendiri. Karena uang tersebut merupakan hasil langsung.
“Karena itu, penyitaan hanya bisa dilakukan terhadap uang yang langsung dari hasil kejahatan, oleh karena itu yang bisa disita adalah uang yang diberikan kepada yayasan,” ujar Fickar.
Uang Rp400 juta berasal dari Doni Salmanan hasil lelang minuman yang diadakan Rizky Febian tahun 2021 lalu. Uang tersebut langsung didonasikan oleh pelantun tembang "Penantian Berharga" kepada yayasan yang membutuhkan.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022