Tim Percepatan Pembangunan Strategis (TPPS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberi sembilan rekomendasi strategi untuk meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) kepada Bupati Bogor Ade Yasin.

"Ada sembilan poin rekomendasi dari tim percepatan untuk meningkatkan angka rata-rata lama sekolah, setelah tadi kita lakukan pembahasan bersama," kata anggota TPPS Kabupaten Bogor, Saepudin "Gus Udin" Muhtar, S.IP, M.Sos di Cibinong, Bogor, Selasa.

Baca juga: Bupati Bogor harap persemaian modern Rumpin tingkatkan perekonomian daerah

Ia mengemukakan rekomendasi itu disampaikan karena rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bogor kini di angka 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun.

Ia menyebutkan bahwa angka 8,31 tahun masih jauh dari yang ditargetkan oleh Bupati Bogor Ade Yasin melalui Program Karsa Bogor Cerdas, yaitu 8,61 tahun pada tahun 2023.

Menurutnya, sembilan rekomendasi yang diajukan oleh TPPS Kabupaten Bogor bukan hanya untuk meningkatkan angka rata-rata lama sekolah, tapi juga untuk meningkatkan indeks pendidikan, harapan lama sekolah, dan indeks membaca.
Pihaknya mencatat realisasi tahun 2021 indeks pendidikan Kabupaten Bogor yaitu 62,39 dari target 63,01, harapan lama sekolah 12,49 tahun dari target 12,61 tahun, serta indeks membaca 47,77 dari target 61,16.

Ia merinci sembilan rekomendasi tersebut yaitu, pertama, penetapan rata-rata lama sekolah tingkat kecamatan dan desa. Kedua, melakukan kurasi data penduduk usia sekolah dan usia 25-55 tahun yang belum mencapai wajib belajar sembilan tahun dengan meningkatkan peran pemerintah desa serta ketua RT dan RW.

Ketiga, membentuk tim atau satgas tingkat kabupaten, kecamatan dan desa untuk mengoptimalisasi pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) dengan dukungan alokasi dana desa (ADD).

Keempat, kata Gus Udin, memberikan penghargaan atau "awarding" untuk kecamatan dan desa yang mencapai angka rata-rata lama sekolah tertinggi. Kelima, mendorong Pondok Pesantren yang memiliki pendidikan formal untuk bekerja sama dengan PKBM sekitar wilayahnya serta membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019.

Keenam, mendorong dunia usaha dan industri untuk meningkatkan tarap karyawannya secara berjenjang. Ketujuh, optimalisasi peran lembaga pendidikan, organisasi profesi pendidik dan dunia usaha, serta melakukan gerakan satu guru lima siswa atau satu orang tua asuh untuk lima siswa.

Kedelapan, memaksimalkan peran Ormas dan Majelis Ta’lim untuk mendorong anggotanya melanjutkan Pendidikan melalui Paket A, B dan C.

Sedangkan kesembilan, mewajibkan belajar sembilan tahun untuk pemerintah desa, mulai dari perangkat desa, hingga, RT dan RW, demikian Saepudin Muhtar.

Baca juga: Bupati Bogor sambut baik gudang Shopee terbesar se-Asia Pasifik di Cimandala

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022