Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua anak hingga tewas di Kabupaten Pangandaran ditetapkan tersangka karena ada unsur kelalaian.
Menurutnya unsur kelalaian yang diduga dilakukan oleh dua pengendara moge itu diperoleh setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan teknis kendaraan. Para tersangka, kata dia, diketahui merupakan warga yang berdomisili di Bandung.
Baca juga: Pengendara moge tabrak anak kembar di Pangandaran ditetapkan jadi tersangka
Baca juga: Pengendara moge tabrak anak kembar di Pangandaran ditetapkan jadi tersangka
"Kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Ibrahim menyebut tersangka yang berinisial AN dan AG itu dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kini mereka menurut Ibrahim telah ditahan di Polres Ciamis
"Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," kata Ibrahim.
Terkait dengan kecelakaan tersebut, menurut Ibrahim kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan menurutnya berlaku bagi setiap masyarakat, bukan hanya bagi pengendara moge.
"Kebanyakan kecelakaan itu disebabkan oleh human error, atau kesalahan dari pengemudinya. Untuk itu perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan kendaraan," katanya.
Baca juga: Polres Ciamis belum tetapkan tersangka kasus pengendara moge tabrak anak kembar
Baca juga: Polres Ciamis belum tetapkan tersangka kasus pengendara moge tabrak anak kembar
Menurutnya kecelakaan di Pangandaran itu perlu dijadikan contoh agar setiap pengguna jalan mempertimbangkan kecepatan dalam berkendara dengan kontur jalan di lokasi.
"Kecepatan tertentu harus diatur agar kendali dari kendaraan tersebut dapat dilakukan," katanya.
Peristiwa dua anak yang ditabrak oleh dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Peristiwa dua anak yang ditabrak oleh dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu, kata Ibrahim, awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyeberang jalan. Namun ditabrak oleh salah satu pengendara moge.
"Dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata dia.
Baca juga: Polisi tetap proses hukum pengendara moge di Pangandaran meski sudah ada damai
Baca juga: Polisi tetap proses hukum pengendara moge di Pangandaran meski sudah ada damai
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022