ANTARAJAWABARAT.com, 29/2 - PT Kereta Api (PTKA) Indonesia akan memberlakukan bebas rokok dalam perjalanan Kereta Api yang efektif diberlakukan mulai Kamis (1/3).
"Mulai Kamis besok, seluruh rangkaian KA bebas asap rokok. Penumpang tidak diperkenankan merokok di atas kereta, restorasi, toilet maupun persambungan kereta," kata Kepala Humas PTKA Daop II Bandung, Bambang Setya Prayitno di Bandung, Rabu.
Petugas KA akan melakukan teguran hingga sanksi bila masih ada penumpang yang melakukan aktivitas merokok di atas KA baik yang sedang berhenti maupun sedang berjalan.
Peraturan tanpa asap rokok itu berlaku untuk seluruh perjalanan KA baik KA jarak jauh, sedang, komuter maupun KA lokal untuk semua kelas. Peraturan yang juga sebagai kampanye kesehatan di atas KA itu berdasarkan instruksi Direksi Nomor 4/LL.006/KA-2012 tertanggal 7 Februari 2012.
"Kami sudah melakukan sosialisasi sejak awal Februari, dan pelaksanaan larangan merokok di KA itu efektifnya diberlakukan mulai Kamis (1/3)," kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menyebutkan perjalanan bebas asap rokok sejalan dengan pemberian pelayanan yang lebih kepada penumpang, bahwa menggunakan KA lebih sehat, nyaman dan aman.
Merokok dalam kereta, selain mengganggu kesehatan bagi perokok juga mengganggu dan merusak kesehatan para penumpang lainnya yang menjadi perokok pasif.
"Merokok ada unsur api yang berpotensi menimbulkan kebakaran bila dibuang sembarangan, dan juga bisa menyulut penumpang lainnya sehingga mengurangi kenyamanan," kata Bambang.
Pihaknya tidak menyediakan fasilitas merokok di atas KA yang sedang berjalan karena aturan larangan merokok itu dilakukan di seluruh bagian KA tanpa kecuali. Seluruh penumpang diimbau untuk saling mengingatkan kepada penumpang lainnya yang akan melakukan aktivitas merokok.
"Tidak disediakan tempat untuk merokok di atas KA, dulu memang masih bisa di kereta makan dan persambungan, mulai besok tidak lagi karena menyangkut efektivitas pemberlakuan aturan larangan merokok," kata Bambang.
Meski ada aturan baru larangan merokok di KA, PTKA tetap menyediakan fasilitas area merokok di stasiun, dan aktivitas merokok di stasiun tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Bagi perokok, silakan menuntaskan kebiasaannya di 'smoking area' yang disiapkan di stasiun sebelum KA berangkat atau saat turun dari KA. Kami menyediakan tempat khusus merokok di stasiun," kata Kepala Humas PTKA Daop II Bandung itu menambahkan.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
"Mulai Kamis besok, seluruh rangkaian KA bebas asap rokok. Penumpang tidak diperkenankan merokok di atas kereta, restorasi, toilet maupun persambungan kereta," kata Kepala Humas PTKA Daop II Bandung, Bambang Setya Prayitno di Bandung, Rabu.
Petugas KA akan melakukan teguran hingga sanksi bila masih ada penumpang yang melakukan aktivitas merokok di atas KA baik yang sedang berhenti maupun sedang berjalan.
Peraturan tanpa asap rokok itu berlaku untuk seluruh perjalanan KA baik KA jarak jauh, sedang, komuter maupun KA lokal untuk semua kelas. Peraturan yang juga sebagai kampanye kesehatan di atas KA itu berdasarkan instruksi Direksi Nomor 4/LL.006/KA-2012 tertanggal 7 Februari 2012.
"Kami sudah melakukan sosialisasi sejak awal Februari, dan pelaksanaan larangan merokok di KA itu efektifnya diberlakukan mulai Kamis (1/3)," kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menyebutkan perjalanan bebas asap rokok sejalan dengan pemberian pelayanan yang lebih kepada penumpang, bahwa menggunakan KA lebih sehat, nyaman dan aman.
Merokok dalam kereta, selain mengganggu kesehatan bagi perokok juga mengganggu dan merusak kesehatan para penumpang lainnya yang menjadi perokok pasif.
"Merokok ada unsur api yang berpotensi menimbulkan kebakaran bila dibuang sembarangan, dan juga bisa menyulut penumpang lainnya sehingga mengurangi kenyamanan," kata Bambang.
Pihaknya tidak menyediakan fasilitas merokok di atas KA yang sedang berjalan karena aturan larangan merokok itu dilakukan di seluruh bagian KA tanpa kecuali. Seluruh penumpang diimbau untuk saling mengingatkan kepada penumpang lainnya yang akan melakukan aktivitas merokok.
"Tidak disediakan tempat untuk merokok di atas KA, dulu memang masih bisa di kereta makan dan persambungan, mulai besok tidak lagi karena menyangkut efektivitas pemberlakuan aturan larangan merokok," kata Bambang.
Meski ada aturan baru larangan merokok di KA, PTKA tetap menyediakan fasilitas area merokok di stasiun, dan aktivitas merokok di stasiun tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Bagi perokok, silakan menuntaskan kebiasaannya di 'smoking area' yang disiapkan di stasiun sebelum KA berangkat atau saat turun dari KA. Kami menyediakan tempat khusus merokok di stasiun," kata Kepala Humas PTKA Daop II Bandung itu menambahkan.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012