ANTARAJAWABARAT.com, 28/2 - Polisi menangkap tiga orang yang ketahuan menjual kupon judi togel "Jaya Plus" kepada masyarakat di kawasan Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Para penjual judi togel ini kami tangkap Senin (27/2) malam saat digelar operasi pemberantasan judi di wilayah Kecamatan Indihiang," kata Kapolsek Indihiang, Kompol Indra Budi, kepada wartawan, Selasa.
Ketiga penjual kupon judi, yakni Jajang (39), Wawan (42) warga Kecamatan Indihiang dan Odik (34) Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap ditempat berbeda di wilayah hukum Polsek Indihiang.
Mereka, kata Indra, merupakan penjual yang tergolong lama beroperasi lebih dari setahun, bahkan pernah ditangkap polisi dengan kasus serupa.
"Mereka itu pernah ditangkap polisi, namun tetap saja tidak kapok dan kembali lagi mengedarkan kupon judi," kata Indra.
Dari tiga pengedar kupon judi tersebut polisi menyita ratusan lembar kupon judi, puluhan lembar buku ramalan mimpi, uang tunai ratusan ribu rupiah, telepon seluler milik pelaku, serta alat kalkulator dan botol minuman keras.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Indra, dari hasil menjual kupon judi tersebut mampu mengumpulkan uang sebesar Rp300 ribu hingga Rp1 juta lebih setiap harinya.
Hasil penjualan, kata Indra, disetorkan kepada bandar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya.
"Tiga pelaku yang kami tangkap mengaku mendapatkan keuntungan 10 persen dari kupon yang berhasil dijual, sedangkan sisanya uang hasil penjualan kupon disetorkan kepada bandar yang sekarang masih buron," katanya.
Sementara itu, tiga pengedar kupon judi ditahan di Markas Polsek Indihiang untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
"Para penjual judi togel ini kami tangkap Senin (27/2) malam saat digelar operasi pemberantasan judi di wilayah Kecamatan Indihiang," kata Kapolsek Indihiang, Kompol Indra Budi, kepada wartawan, Selasa.
Ketiga penjual kupon judi, yakni Jajang (39), Wawan (42) warga Kecamatan Indihiang dan Odik (34) Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap ditempat berbeda di wilayah hukum Polsek Indihiang.
Mereka, kata Indra, merupakan penjual yang tergolong lama beroperasi lebih dari setahun, bahkan pernah ditangkap polisi dengan kasus serupa.
"Mereka itu pernah ditangkap polisi, namun tetap saja tidak kapok dan kembali lagi mengedarkan kupon judi," kata Indra.
Dari tiga pengedar kupon judi tersebut polisi menyita ratusan lembar kupon judi, puluhan lembar buku ramalan mimpi, uang tunai ratusan ribu rupiah, telepon seluler milik pelaku, serta alat kalkulator dan botol minuman keras.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Indra, dari hasil menjual kupon judi tersebut mampu mengumpulkan uang sebesar Rp300 ribu hingga Rp1 juta lebih setiap harinya.
Hasil penjualan, kata Indra, disetorkan kepada bandar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya.
"Tiga pelaku yang kami tangkap mengaku mendapatkan keuntungan 10 persen dari kupon yang berhasil dijual, sedangkan sisanya uang hasil penjualan kupon disetorkan kepada bandar yang sekarang masih buron," katanya.
Sementara itu, tiga pengedar kupon judi ditahan di Markas Polsek Indihiang untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012