Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, membolehkan tujuh kecamatan yang sebelumnya berstatus zona merah penularan COVID-19, untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
"Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022, pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan PTM terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah di Cibinong, Bogor, Minggu (6/3).
Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bernomor 420/624/2022.
Tujuh wilayah tersebut yaitu Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunungputri, Bojonggede, Gunung Sindur, Kemang dan Ciomas. Disdik sempat menghentikan PTM di tujuh wilayah tersebut sejak 2 Februari 2022 saat terjadi gelombang ketiga penularan COVID-19.
Juanda menyebutkan, kali ini PTM terbatas dilaksanakan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Selain itu, lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari secara bergantian.
Kemudian, jika ditemukan kasus positif COVID-19, maka PTM dihentikan sementara di sekolah tersebut selama 5 x 24 jam atau lima hari.
Ia mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk senantiasa memantau perkembangan kasus COVID-19 di sekolah masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022, pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan PTM terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah di Cibinong, Bogor, Minggu (6/3).
Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bernomor 420/624/2022.
Tujuh wilayah tersebut yaitu Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunungputri, Bojonggede, Gunung Sindur, Kemang dan Ciomas. Disdik sempat menghentikan PTM di tujuh wilayah tersebut sejak 2 Februari 2022 saat terjadi gelombang ketiga penularan COVID-19.
Juanda menyebutkan, kali ini PTM terbatas dilaksanakan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Selain itu, lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari secara bergantian.
Kemudian, jika ditemukan kasus positif COVID-19, maka PTM dihentikan sementara di sekolah tersebut selama 5 x 24 jam atau lima hari.
Ia mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk senantiasa memantau perkembangan kasus COVID-19 di sekolah masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022