Satgas COVID-19 Cianjur, Jawa Barat selama sepekan terakhir telah menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) seperti tidak menggunakan masker sehingga diberi sanksi denda mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.
Kasatpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi di Cianjur, Ahad, mengatakan untuk meningkatkan kembali kesadaran warga dalam penerapan prokes ketat, pihaknya masih menggelar razia prokes di sejumlah titik berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari dinas terkait dan TNI/Polri.
Baca juga: Pemkab Cianjur berencana gelar PTM terbatas
"Setiap hari masih ada yang terjaring tidak menggunakan masker, sebagian besar pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat serta pejalan kaki yang jumlah mencapai 80 orang dalam sepekan, sehingga mereka dikenakan sanksi denda yang akan disetorkan ke kas daerah," katanya.
Upaya meningkatkan kembali kesadaran warga tersebut, sebagai salah satu cara memutus rantai penyebaran virus berbahaya yang sejak dua bulan terakhir kembali meningkat, razia prokes digelar di pusat keramaian, rumah makan dan kafe hingga jalan protokol di kota Cianjur.
Mereka yang terjaring diimbau untuk tetap menggunakan masker dan menerapkan prokes saat melakukan aktifitas meski di lingkungan rumah, sebagai upaya mencegah penularan. "Kita akan terus menggencarkan razia sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga," katanya.
Baca juga: Cianjur akan gelar pasar murah jelang bulan Ramadan
Wakil Bupati Cianjur, TB Mulyana Syachrudin, mengatakan tingkat kesadaran warga untuk menerapkan prokes dalam kegiatan sehari-hari sudah meningkat dibandingkan awal pandemi, namun sebagian kecil menilai tidak perlu menggunakan APD karena sudah mendapat vaksinasi.
"Jangan sampai lengah karena pandemi masih terjadi, tetap gunakan masker meski sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Kami berharap semua kalangan ikut serta membantu pemerintah, menekan angka penularan dengan cara menerapkan prokes ketat mulai dari diri sendiri," katanya.
Baca juga: Petugas cari nelayan yang hilang terbawa gelombang di laut Cianjur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kasatpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi di Cianjur, Ahad, mengatakan untuk meningkatkan kembali kesadaran warga dalam penerapan prokes ketat, pihaknya masih menggelar razia prokes di sejumlah titik berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari dinas terkait dan TNI/Polri.
Baca juga: Pemkab Cianjur berencana gelar PTM terbatas
"Setiap hari masih ada yang terjaring tidak menggunakan masker, sebagian besar pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat serta pejalan kaki yang jumlah mencapai 80 orang dalam sepekan, sehingga mereka dikenakan sanksi denda yang akan disetorkan ke kas daerah," katanya.
Upaya meningkatkan kembali kesadaran warga tersebut, sebagai salah satu cara memutus rantai penyebaran virus berbahaya yang sejak dua bulan terakhir kembali meningkat, razia prokes digelar di pusat keramaian, rumah makan dan kafe hingga jalan protokol di kota Cianjur.
Mereka yang terjaring diimbau untuk tetap menggunakan masker dan menerapkan prokes saat melakukan aktifitas meski di lingkungan rumah, sebagai upaya mencegah penularan. "Kita akan terus menggencarkan razia sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga," katanya.
Baca juga: Cianjur akan gelar pasar murah jelang bulan Ramadan
Wakil Bupati Cianjur, TB Mulyana Syachrudin, mengatakan tingkat kesadaran warga untuk menerapkan prokes dalam kegiatan sehari-hari sudah meningkat dibandingkan awal pandemi, namun sebagian kecil menilai tidak perlu menggunakan APD karena sudah mendapat vaksinasi.
"Jangan sampai lengah karena pandemi masih terjadi, tetap gunakan masker meski sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Kami berharap semua kalangan ikut serta membantu pemerintah, menekan angka penularan dengan cara menerapkan prokes ketat mulai dari diri sendiri," katanya.
Baca juga: Petugas cari nelayan yang hilang terbawa gelombang di laut Cianjur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022