Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk menggelar sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Jasa Marga Group.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan bahwa Jasa Marga mendukung program Korlantas Polri terkait penerapan ETLE di jalan tol yang nantinya terintegrasi melalui dua sistem yang dikelola oleh Jasa Marga yaitu Speed Camera di ruas jalan tol untuk pelanggaran Over Speed dan Weigh In Motion (WIM) pada sejumlah jembatan dan lajur khusus di jalan tol yang berfungsi untuk mengawasi beban kendaraan yang melintas secara real time untuk pelanggaran Over Load.
“Terintegrasinya sistem ETLE Korlantas Polri dengan Speed Camera dan WIM Jasa Marga ini sejalan dengan pilar kedua dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yaitu “Jalan Yang Berkeselamatan”. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan pengguna jalan tol dengan cara mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol, salah satunya dengan penindakan dari pelanggaran hukum yang dilakukan pengendara yang terekam oleh Speed Camera dan WIM,” ujar Heru dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sepanjang tahun 2021, Jasa Marga mencatat sebanyak 1.345 kejadian kecelakaan terjadi di seluruh jalan tol Jasa Marga Group. Faktor penyebab kecelakaan utama yaitu sebesar 82 persen adalah faktor pengemudi, yang diikuti oleh 17 persen faktor kendaraan dan 1 persen faktor lingkungan.
“Untuk faktor pengemudi di antaranya karena Over Speed, yaitu sebanyak 42,9% dari total jumlah kecelakaan. Tidak hanya karena Over Speed, faktor kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi kendaraan pun menjadi fokus kami dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Kami mencatat sebanyak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan/Over Load adalah sebanyak 1,68 juta kendaraan. Angka ini mencapai 23,17 persen dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021,” tambahnya.
Heru menjelaskan, Jasa Marga telah memasang sejumlah 25 unit Speed Camera (8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa) serta penambahan 6 unit dari Korlantas pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono).
“Sementara itu untuk pemasangan WIM oleh Jasa Marga hingga saat ini adalah sejumlah 7 unit yang terpasang di Jalan Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono dan Surabaya-Gempol) yang telah terlebih dahulu terintegrasi dengan sistem ETLE Korlantas Polri,” ujar Heru.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa, kolaborasi ini akan sangat membantu kinerja Kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang kerap terjadi di jalan tol.
“Kami berkolaborasi dengan Jasa Marga di ulang tahun ke-44 ini untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT. Melalui penegakan hukum berbasis IT, maka tidak ada interaksi antara petugas dan pengemudi pelanggar, sehingga hal ini diharapkan dapat menghindari konflik antara pengemudi dengan petugas Kepolisian,” kata Aan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan bahwa Jasa Marga mendukung program Korlantas Polri terkait penerapan ETLE di jalan tol yang nantinya terintegrasi melalui dua sistem yang dikelola oleh Jasa Marga yaitu Speed Camera di ruas jalan tol untuk pelanggaran Over Speed dan Weigh In Motion (WIM) pada sejumlah jembatan dan lajur khusus di jalan tol yang berfungsi untuk mengawasi beban kendaraan yang melintas secara real time untuk pelanggaran Over Load.
“Terintegrasinya sistem ETLE Korlantas Polri dengan Speed Camera dan WIM Jasa Marga ini sejalan dengan pilar kedua dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yaitu “Jalan Yang Berkeselamatan”. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan pengguna jalan tol dengan cara mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol, salah satunya dengan penindakan dari pelanggaran hukum yang dilakukan pengendara yang terekam oleh Speed Camera dan WIM,” ujar Heru dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sepanjang tahun 2021, Jasa Marga mencatat sebanyak 1.345 kejadian kecelakaan terjadi di seluruh jalan tol Jasa Marga Group. Faktor penyebab kecelakaan utama yaitu sebesar 82 persen adalah faktor pengemudi, yang diikuti oleh 17 persen faktor kendaraan dan 1 persen faktor lingkungan.
“Untuk faktor pengemudi di antaranya karena Over Speed, yaitu sebanyak 42,9% dari total jumlah kecelakaan. Tidak hanya karena Over Speed, faktor kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi kendaraan pun menjadi fokus kami dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Kami mencatat sebanyak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan/Over Load adalah sebanyak 1,68 juta kendaraan. Angka ini mencapai 23,17 persen dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021,” tambahnya.
Heru menjelaskan, Jasa Marga telah memasang sejumlah 25 unit Speed Camera (8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa) serta penambahan 6 unit dari Korlantas pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono).
“Sementara itu untuk pemasangan WIM oleh Jasa Marga hingga saat ini adalah sejumlah 7 unit yang terpasang di Jalan Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono dan Surabaya-Gempol) yang telah terlebih dahulu terintegrasi dengan sistem ETLE Korlantas Polri,” ujar Heru.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa, kolaborasi ini akan sangat membantu kinerja Kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang kerap terjadi di jalan tol.
“Kami berkolaborasi dengan Jasa Marga di ulang tahun ke-44 ini untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT. Melalui penegakan hukum berbasis IT, maka tidak ada interaksi antara petugas dan pengemudi pelanggar, sehingga hal ini diharapkan dapat menghindari konflik antara pengemudi dengan petugas Kepolisian,” kata Aan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022