Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman soal adanya dugaan penyerahan uang dalam rangka pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

KPK memeriksa Budi di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (24/2) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.

"Didalami mengenai adanya dugaan penyerahan uang dari saksi dalam rangka pengurusan DAK 2018 dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Selain itu, kata dia, terhadap saksi Budi juga dikonfirmasi terkait awal mula perkenalan saksi dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses Budi terkait perkara suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018. Budi divonis 1,5 tahun penjara atas perkara tersebut.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.

"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2).
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

"Saat ini, pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," tuturnya.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022