Polda Metro Jaya menyiapkan 14 titik layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Senin.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCpoldametro layanan Samsat Keliling itu tersebar di 14 wilayah, yakni:

Baca juga: Polda fasilitasi Samsat Keliling untuk warga Jadetabek

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
7. Ciledug, di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug;
8. Serpong, di halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan depan Unpam II Serpong;
9. Ciputat, di halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro Ciputat;
10. Kelapa dua, di halaman parkir Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Intermoda Cisauk Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.


Baca juga: Polda sediakan 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling, para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Polda siapkan 9 titik Samsat Keliling di Jadetabek

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022