ANTARAJAWABARAT.com,19/1 - Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jabar, Kamis, meringkus AW, seseorang yang diduga bandar ganja, berikut barang bukti seberat 9,5 kilogram ganja kering siap edar.

Kapolres Cianjur AKBP Dadang Hartanto di Cianjur, Kamis, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Dadang, selama satu bulan anggota Polres tersebut melakukan pengintaian terhadap pelaku.

"Ketika diketahui pelaku hendak melakukan transaksi dengan pembeli, anggota kami langsung menangkapnya. Dari tangan tersangka diamankan 9,5 kilogram ganja siap edar," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya menyita satu timbangan duduk milik tersangka.

Dia menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2/UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Menurut polisi, pelaku yang terkenal licin tersebut masuk target operasi Sat Narkoba Polres Cianjur.

Pelaku ditangkap ketika hendak melakukan transaksi di salah satu gank yang tidak jauh dari rumahnya di Kampung Sawah Gede, Kelurahan Sawah Gede, Cianjur.

Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan kembali menemukan delapan paket ganja kering seberat delapan kilogram.

AW tidak dapat mengelak dan pasrah ketika digiring petugas ke Mapolres Cianjur.

Berdasarkan keterangan pelaku di hadapan petugas, dia mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya. Dia menolak disebut sebagai pengedar karena dia hanya sebagai kurir.

Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012