Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar vaksinasi COVID-19 dosis ketiga bagi para aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai non-ASN di lingkup perkantoran Pemkot Bekasi.
"Vaksinasi booster ASN dan pegawai ini difasilitasi Dinas Kesehatan Kota Bekasi dengan tenaga kesehatan dari Puskesmas Margajaya," kata Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah di Bekasi, Senin.
Baca juga: Pemkot Bekasi vaksinasi lansia serentak di seluruh kecamatan pada Sabtu
Dia mengatakan vaksinasi COVID-19 dosis penguat antibodi hari ini menyasar aparatur yang bertugas di Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Bekasi.
"Bertahap nantinya seluruh aparatur Pemkot Bekasi akan menerima vaksinasi booster ini, sudah terjadwal agar tidak sampai menyebabkan kerumunan pegawai," katanya.
Sajekti mengatakan vaksinasi ini sebagai upaya mendukung dan meningkatkan capaian vaksinasi COVID-19 bagi seluruh ASN dan non ASN pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dia menjelaskan vaksinasi COVID-19 dosis tiga bagi organisasi perangkat daerah di Kota Bekasi mengacu pada Surat Edaran Nomor 443/120/DINKES.GADALKIT.
"Vaksinasi ini dimulai hari ini hingga 24 Februari 2022 dengan mengalokasikan 200 dosis vaksin merek AstraZeneca per harinya," katanya.
Baca juga: Pemkot Bekasi keluarkan edaran cegah corona di tempat ibadah
Aparatur penerima vaksinasi ini harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain berusia 18 tahun ke atas, sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali atau menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua, berjarak minimal enam bulan dari vaksinasi kedua, serta membawa Kartu Tanda Penduduk.
"Pemkot Bekasi berharap vaksinasi booster dapat memperkuat imun tubuh sekaligus memutus penyebarluasan COVID-19. Pemkot Bekasi mengimbau semua warga Bekasi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga: Polres Metro Bekasi gelar vaksinasi COVID-19 lansia di Sukatani
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Vaksinasi booster ASN dan pegawai ini difasilitasi Dinas Kesehatan Kota Bekasi dengan tenaga kesehatan dari Puskesmas Margajaya," kata Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah di Bekasi, Senin.
Baca juga: Pemkot Bekasi vaksinasi lansia serentak di seluruh kecamatan pada Sabtu
Dia mengatakan vaksinasi COVID-19 dosis penguat antibodi hari ini menyasar aparatur yang bertugas di Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Bekasi.
"Bertahap nantinya seluruh aparatur Pemkot Bekasi akan menerima vaksinasi booster ini, sudah terjadwal agar tidak sampai menyebabkan kerumunan pegawai," katanya.
Sajekti mengatakan vaksinasi ini sebagai upaya mendukung dan meningkatkan capaian vaksinasi COVID-19 bagi seluruh ASN dan non ASN pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dia menjelaskan vaksinasi COVID-19 dosis tiga bagi organisasi perangkat daerah di Kota Bekasi mengacu pada Surat Edaran Nomor 443/120/DINKES.GADALKIT.
"Vaksinasi ini dimulai hari ini hingga 24 Februari 2022 dengan mengalokasikan 200 dosis vaksin merek AstraZeneca per harinya," katanya.
Baca juga: Pemkot Bekasi keluarkan edaran cegah corona di tempat ibadah
Aparatur penerima vaksinasi ini harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain berusia 18 tahun ke atas, sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali atau menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua, berjarak minimal enam bulan dari vaksinasi kedua, serta membawa Kartu Tanda Penduduk.
"Pemkot Bekasi berharap vaksinasi booster dapat memperkuat imun tubuh sekaligus memutus penyebarluasan COVID-19. Pemkot Bekasi mengimbau semua warga Bekasi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga: Polres Metro Bekasi gelar vaksinasi COVID-19 lansia di Sukatani
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022