Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar vaksinasi COVID-19 dengan sasaran warga lanjut usia secara serentak di seluruh kantor kecamatan pada Sabtu (12/2) guna menekan peningkatan kasus aktif harian di wilayah itu.
Kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi sekaligus Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Nomor 440/165/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Lansia di Wilayah Kecamatan Secara Serentak.
Baca juga: Pemkot Bekasi lanjutkan vaksinasi COVID terpusat di Stadion Patriot
"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan agar memaksimalkan pencapaian vaksinasi khususnya lansia, seluruh camat dan tim wilayah diminta melaksanakan vaksinasi secara serentak di masing-masing kecamatan pada tanggal 12 Februari 2022," kata Tri Adhianto di Kota Bekasi, Jumat.
Dirinya meminta segenap tim wilayah mulai dari camat, polsek, babinsa, lurah, serta pamong segera melakukan koordinasi dalam rangka pengerahan sasaran dan pelaksanaan protokol kesehatan saat acara berlangsung.
"Puskesmas telah diinstruksikan untuk menugaskan tenaga kesehatan menjadi petugas vaksinasi dan menyiapkan vaksin sesuai dengan kebutuhan pada kegiatan yang turut didukung oleh Badan Intelijen Negara ini," katanya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi untuk meminta memberikan penugasan kepada masing-masing wilayah dalam pelaksanaan vaksinasi lansia besok.
Tri menyebutkan bahwa sasaran vaksinasi lansia berdasarkan hasil penyandingan antara data KTP dan data konsolidasi bersih oleh Dinas Dukcapil Kota Bekasi.
Baca juga: Wagub Jawa Barat tinjau vaksinasi COVID-19 penguat di Kota Bekasi
"Pemberian vaksinasi lansia besok diperuntukkan mulai dosis satu, dua, dan dosis tiga sesuai persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Pertama, calon penerima vaksinasi menunjukkan nomor induk kependudukan dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga. Lansia penerima vaksinasi dosis dua telah menerima suntik dosis pertama dengan interval satu bulan jika dosis pertamanya menggunakan vaksin merek Sinovac.
"Lansia yang dosis pertama divaksinasi AstraZeneca interval waktunya delapan sampai 12 minggu, kalau Pfizer 21 hari. Kalai vaksin booster syaratnya mendapat vaksinasi dosis lengkap enam bulan sebelumnya serta telah memiliki e-tiket dosis tiga di aplikasi PeduliLindungi dengan regimen dosis booster sesuai ketentuan," katanya.
Ketentuan yang dimaksud, kata Tri, adalah jika pada vaksinasi dosis satu dan dua menerima vaksin Sinovac maka untuk dosis ketiga akan diberikan setengah dosis vaksin Pfizer atau AstraZeneca serta apabila dosis pertama dan keduanya mendapat vaksin AstraZeneca, dosis ketiganya adalah setengah dosis Moderna atau Pfizer.
"Dalam upaya pencegahan masa gelombang ketiga ini, saya berharap masyarakat Kota Bekasi selalu menjaga dan menegakkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah demi keselamatan bersama," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bekasi pastikan ketersediaan vaksin COVID-19 dosis penguat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi sekaligus Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Nomor 440/165/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Lansia di Wilayah Kecamatan Secara Serentak.
Baca juga: Pemkot Bekasi lanjutkan vaksinasi COVID terpusat di Stadion Patriot
"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan agar memaksimalkan pencapaian vaksinasi khususnya lansia, seluruh camat dan tim wilayah diminta melaksanakan vaksinasi secara serentak di masing-masing kecamatan pada tanggal 12 Februari 2022," kata Tri Adhianto di Kota Bekasi, Jumat.
Dirinya meminta segenap tim wilayah mulai dari camat, polsek, babinsa, lurah, serta pamong segera melakukan koordinasi dalam rangka pengerahan sasaran dan pelaksanaan protokol kesehatan saat acara berlangsung.
"Puskesmas telah diinstruksikan untuk menugaskan tenaga kesehatan menjadi petugas vaksinasi dan menyiapkan vaksin sesuai dengan kebutuhan pada kegiatan yang turut didukung oleh Badan Intelijen Negara ini," katanya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi untuk meminta memberikan penugasan kepada masing-masing wilayah dalam pelaksanaan vaksinasi lansia besok.
Tri menyebutkan bahwa sasaran vaksinasi lansia berdasarkan hasil penyandingan antara data KTP dan data konsolidasi bersih oleh Dinas Dukcapil Kota Bekasi.
Baca juga: Wagub Jawa Barat tinjau vaksinasi COVID-19 penguat di Kota Bekasi
"Pemberian vaksinasi lansia besok diperuntukkan mulai dosis satu, dua, dan dosis tiga sesuai persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Pertama, calon penerima vaksinasi menunjukkan nomor induk kependudukan dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga. Lansia penerima vaksinasi dosis dua telah menerima suntik dosis pertama dengan interval satu bulan jika dosis pertamanya menggunakan vaksin merek Sinovac.
"Lansia yang dosis pertama divaksinasi AstraZeneca interval waktunya delapan sampai 12 minggu, kalau Pfizer 21 hari. Kalai vaksin booster syaratnya mendapat vaksinasi dosis lengkap enam bulan sebelumnya serta telah memiliki e-tiket dosis tiga di aplikasi PeduliLindungi dengan regimen dosis booster sesuai ketentuan," katanya.
Ketentuan yang dimaksud, kata Tri, adalah jika pada vaksinasi dosis satu dan dua menerima vaksin Sinovac maka untuk dosis ketiga akan diberikan setengah dosis vaksin Pfizer atau AstraZeneca serta apabila dosis pertama dan keduanya mendapat vaksin AstraZeneca, dosis ketiganya adalah setengah dosis Moderna atau Pfizer.
"Dalam upaya pencegahan masa gelombang ketiga ini, saya berharap masyarakat Kota Bekasi selalu menjaga dan menegakkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah demi keselamatan bersama," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bekasi pastikan ketersediaan vaksin COVID-19 dosis penguat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022