Polisi mengungkapkan ada tiga dari empat tersangka yang ditangkap dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial LEH (17) di Tarumajaya, Bekasi, pada Minggu (5/2) dini hari, positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

"Dalam melakukan aksinya ini, tiga orang dipengaruhi akibat penggunaan narkotika jenis sabu, kemudian juga menggunakan atau meminum miras, menurut pengakuannya jenisnya anggur merah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polisi tangkap empat pengeroyok remaja hingga tewas di Bekasi

Penggunaan narkoba jenis sabu itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap para tersangka.

Zulpan pun kembali mengingatkan kepada masyarakat terhadap bahaya peredaran narkotika di tengah masyarakat.

"Sudah kita lakukan tes urine dan itu mereka positif menggunakan narkotika, tentunya ini menjadi perhatian bagi kita semua bagaimana bahayanya penggunaan narkotika," kata Zulpan.
Para tersangka yang telah ditangkap berinisial AB (21), RF(19), FH (19) dan IA (17). Namun Zulpan tidak menjelaskan siapa saja tersangka yang positif mengonsumsi narkoba

Selain itu ada dua tersangka lain yang masih buron yang diketahui berinisial MAM dan A.

Baca juga: Tiga pelaku begal di Bekasi diringkus polisi

Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal saat korban mencari kucing peliharaannya di kolong mobil yang terparkir di depan rumah tersangka FH.

Tersangka FH kemudian menanyakan kepada korban sedang apa dan dijawab korban sedang mencari kucing. Korban kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan salah satu tersangka meneriaki maling.
Kemudian di rute tersebut, ada sekelompok pemuda yang sedang "nongkrong" dan membawa senjata tajam karena berencana untuk tawuran di Tanjung Priok.

"Karena dengar teriakan maling dari tersangka. mereka menghadang dan melakukan pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.

Baca juga: 25 sepeda motor curian di rumah kontrakan disita Polres Bekasi

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda RP200 juta.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022