Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) komoditas minyak goreng menindaklanjuti Permendag RI Nomor 06 Tahun 2022 perihal penetapan HET minyak goreng sawit.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Tedi Hafni Tresnadi di Bekasi, Jumat, mengatakan penetapan HET minyak goreng di daerahnya mengacu pada surat edaran nomor 510/153/Disdagperin.dag yang mengatur harga minyak di pasaran.

Pertama, minyak goreng curah yang dijual dengan HET Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, serta minyak goreng kemasan premium yang di banderol maksimal seharga Rp14.000 per liter.

"Ketentuan ini mulai dilaksanakan sejak ditetapkan yakni pada 1 Februari 2022 lalu," katanya.

Disdagperin Kota Bekasi sudah mulai menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh ritel modern hingga pasar-pasar tradisional di wilayahnya.
"Kami mengimbau segenap pelaku usaha untuk mengikuti aturan pemerintah ini. Saya berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang menjual minyak di atas harga yang telah ditentukan," katanya.

Dirinya juga telah menginstruksikan segenap jajaran Disdagperin Kota Bekasi untuk segera melakukan pengawasan terhadap harga eceran tertinggi minyak goreng sawit sesuai kebijakan yang telah ditentukan.

Tedi mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat untuk mengadakan pasar murah sembako di Kota Bekasi menjelang Bulan Ramadhan.

"Diharapkan program ini dapat membantu masyarakat kurang mampu di Kota Bekasi sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga menjelang Idul Fitri nanti," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022