ANTARAJAWABARAT.com,4/1 - Puluhan aktivis dari Pos Advokasi dan Kepedulian Terhadap Anak (PAKTA) menyerbu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pintauli Sihombing yang mendakwa Fransisca Jo dengan tuduhan telah menculik anak kandung Jason Soetanto Putra (10), di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Rabu.
Para aktivis tersebut telah memenuhi ruang sidang VI di Pengadilan Negeri Bandung, sebelum persidangan dimulai untuk mengikuti sidang lanjutan yang menyeret Fransisca yang dituduh telah menculik anak kandungnya sendiri.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edison SH beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dari terdakwa.
Para aktivis tersebut yang mengenakan kaos putih yang bertuliskan "Penjara Bukan Tempat Ibu Kandung. Pasal 330 Bukan Untuk Ibu Kandung" dan "Trust Me, I?m Jason Mother".
Menyikapi serbuan aktivis PAKTA, Pintauli Sihombing tidak melewati pintu keluar ruang sidang seperti pengunjung sidang lainnya namun melewati pintu yang berada di belakang meja majelis hakim.
Melihat hal tersebut, para aktivis langsung berhamburan mengejar Pintauli Sihombing sambil mempertanyakan sikap jaksa yang dinilai tidak berpihak kepada perempuan dan anak.
Akibatnya, suasana riuh pun pecah akibat banyaknya pernyataan dan pertanyaan yang seakan menyudutkan jaksa berkacamata itu.
Namun akhirnya, Pintauli Sihombing menanggapi berbagai pertanyaan yang diajukan para aktivis tersebut.
"Jika ada yang mau disampaikan, sampaikan saja dalam persidangan. Jangan tanya saya sebagai perempuan karena saya di sini sebagai penegak hukum. Kita buktikan saja di pengadilan," kata Pintauli.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa Fransisca Jo, Muhammad Joni beserta kedua rekannya sempat mengajukan replik kepada majelis hakim tapi majelis hakim menolak permohonan kuasa hukum Fransisca.
Persidangan terhadap terdakwa Fransisca Jo akan kembali digelar majelis hakim pada Kamis (12/1) pekan depan dengan agenda putusan sela majelis hakim.***3***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
Para aktivis tersebut telah memenuhi ruang sidang VI di Pengadilan Negeri Bandung, sebelum persidangan dimulai untuk mengikuti sidang lanjutan yang menyeret Fransisca yang dituduh telah menculik anak kandungnya sendiri.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edison SH beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dari terdakwa.
Para aktivis tersebut yang mengenakan kaos putih yang bertuliskan "Penjara Bukan Tempat Ibu Kandung. Pasal 330 Bukan Untuk Ibu Kandung" dan "Trust Me, I?m Jason Mother".
Menyikapi serbuan aktivis PAKTA, Pintauli Sihombing tidak melewati pintu keluar ruang sidang seperti pengunjung sidang lainnya namun melewati pintu yang berada di belakang meja majelis hakim.
Melihat hal tersebut, para aktivis langsung berhamburan mengejar Pintauli Sihombing sambil mempertanyakan sikap jaksa yang dinilai tidak berpihak kepada perempuan dan anak.
Akibatnya, suasana riuh pun pecah akibat banyaknya pernyataan dan pertanyaan yang seakan menyudutkan jaksa berkacamata itu.
Namun akhirnya, Pintauli Sihombing menanggapi berbagai pertanyaan yang diajukan para aktivis tersebut.
"Jika ada yang mau disampaikan, sampaikan saja dalam persidangan. Jangan tanya saya sebagai perempuan karena saya di sini sebagai penegak hukum. Kita buktikan saja di pengadilan," kata Pintauli.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa Fransisca Jo, Muhammad Joni beserta kedua rekannya sempat mengajukan replik kepada majelis hakim tapi majelis hakim menolak permohonan kuasa hukum Fransisca.
Persidangan terhadap terdakwa Fransisca Jo akan kembali digelar majelis hakim pada Kamis (12/1) pekan depan dengan agenda putusan sela majelis hakim.***3***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012