Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memantau pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di satuan pendidikan di daerah itu yang mulai diberlakukan hari ini hingga dua pekan ke depan.

Didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Tri berkesempatan mengecek pelaksanaan kegiatan belajar mengajar daring dengan mengunjungi SMPN 1 Kota Bekasi.

"Ini para guru menggunakan beberapa aplikasi, ada yang menggunakan Google Class, Quipper, ruang guru dan lainnya," kata Inayatullah saat memberi penjelasan kepada Tri Adhianto, Kamis.

Tri menilai sistem pembelajaran tersebut cukup efektif untuk membagi materi dan tugas. Selain itu dia juga bisa memantau siswa secara langsung lewat presensi daring.

"Pelaksanaan kelas online ini sangat efektif tentunya ini juga memacu para guru untuk lebih kreatif lagi dalam menyampaikan materi pembelajaran bagi siswa di rumah," katanya.

Tri juga menyempatkan diri mengecek langsung via aplikasi yang digunakan para tenaga pendidik tersebut untuk memastikan para siswa turut belajar daring.

"Via aplikasi, para guru memberikan tugas, dan bisa terpantau juga kegiatan para siswa," katanya.
Dia berpesan kepada para wali murid untuk dapat aktif mendampingi anaknya.

"Mereka tidak masuk sekolah tapi belajar di rumah. Model daringnya ada dan banyak macamnya. Guru-guru kita ini sangat siap ternyata. Muncul sendiri-sendiri dan guru-guru kita sudah sangat terbiasa. Nanti tinggal kita memastikan, anak-anak ini di rumah dan belajar. Kita titipkan didampingi orang tuanya dan mengawasi proses pembelajaran ini bersama-sama," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah menyatakan Dinas Pendidikan telah membuat sistem bersama kepala sekolah supaya pembelajaran jarak jauh ini dapat berjalan dengan baik.

"Bersama kepala sekolah telah membuat sistem PJJ ini agar efektif dan berjalan lancar, melakukan inovasi dan kreatif dalam pemberian materi pembelajaran supaya anak-anak tidak jenuh. Selanjutnya kami juga terus melakukan evaluasi berkala," kata Inay.

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor: 421/936/Disdik.Set tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas tahun ajaran 2021/2022.

Kemudian berdasarkan Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor: 443.1/108/SET.COVID–19 tentang pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19, sekolah-sekolah di Kota Bekasi menerapkan sistem daring untuk proses kegiatan belajar mengajar di rumah masing-masing mulai 3-17 Februari 2022.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022