Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat menelusuri kasus kerumunan masyarakat saat perayaan Tahun Baru Imlek di tengah pandemi COVID-19 di salah satu mal di Jalan Peta Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di  Bandung, Rabu, mengatakan kerumunan masyarakat itu disebabkan adanya atraksi dari kelompok barongsai di mal tersebut pada Selasa (1/2).

Diduga, kata dia, kerumunan masyarakat itu mencapai ribuan orang.

"Kegiatan barongsai gitulah, memperingati Imlek. Kalau lihat kerumunannya bukan 100 atau 200 orang, kayanya ribuan," katanya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk mencegah adanya kerumunan kembali.

Pengelola atau penanggung jawab kegiatan yang menyebabkan kerumunan itu, bakal dipanggil untuk diminta keterangan.

Dia mengatakan dengan adanya peristiwa kerumunan di mal tersebut, pihak pengelola atau penanggung jawab kegiatan bisa dikenakan sanksi. Pasalnya kegiatan yang menyebabkan kerumunan itu melanggar aturan beroperasinya mal saat pandemi COVID-19.
"Nanti diminta keterangan (pengelola, red.), kerja sama dengan Polrestabes Bandung. Kita rapatkan, sanksi diberikan yang ada sesuai regulasi," kata dia.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan ada dua mal yang diketahui menggelar kegiatan di tengah pandemi yang menyebabkan kerumunan.

Dia memastikan telah memberi peringatan terhadap pengelola sejumlah mal terkait dengan kejadian itu.

"Yang jelas ini kerumunan, meski masuk pakai aplikasi PeduliLindungi, tapi tetap melanggar protokol kesehatan meski pakai masker," kata dia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022