Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menyita 25 unit sepeda motor hasil curian yang telah diubah nomor mesin, dan rangka agar sesuai dengan STNK dari jaringan penadah yang berhasil ditangkap. 

"Barang bukti yang kita sita ada 25 unit sepeda motor berbagi merek," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Rabu. 

Lukman mengatakan jaringan penadah sepeda motor curian sudah beroperasi dari tahun 2018, di mana mereka mengubah nomor rangka, dan mesin agar sesuai STNK asli tapi palsu yang telah disediakan. 

Menurutnya 25 unit sepeda motor hasil curian yang telah diberikan STNK, sudah siap diperjual belikan kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi dengan tanpa STNK. 

Lukman juga tidak menampik, para tersangka menjual belikan kendaraan melalui media sosial, untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih jeli ketika membeli sepeda motor. 

"Kalau mau beli sepeda motor, jangan hanya yang ada STNK nya saja, tapi juga harus ada BPKB," tuturnya. 
Selain menyita 25 unit sepeda motor, petugas kata Lukman juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti STNK, kunci leter T, dan beberapa lainnya. 

Lukman melanjutkan keenam tersangka yang sudah diamankan masing-masing berinisial KDR (47), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), dan JA (20). Merupakan warga dari berbagai daerah, seperti Indramayu, Cirebon, dan Jakarta. 

"Kami juga akan dalami bagaimana para tersangka mendapatkan STNK yang memang asli," katanya.
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022