Garut, 16/12 (ANTARA) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan setengah kilo gram lebih daun ganja yang akan diedarkan menjelang persiapan pesta perayaan pergantian tahun 2011-2012 di wilayah Garut, Jawa Barat.

"Ganja yang berhasil kita amankan belum sempat dijual atau diedarkan, karena berhasil kita ungkap, rencananya ganja ini akan dijual persiapan pesta tahun baru," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Nurdjaman saat menggelar jumpa pers di Garut, Jumat.

Ia menerangkan, ganja tersebut berhasil terungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terhadap salah seorang pemuda berinisial AW (28) kemudian petugas melakukan penyidikan.

Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di rumah AW di Kampung Taraju, Desa Salam, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Rabu (14/12) dini hari dan menemukan barang bukti paket ganja kering yang sudah dikemas kertas koran.

Dalam rumah tersangka petugas mengamankan 31 paket kecil dan sembilan paket sedang daun ganja kering yang disimpan dalam satu bungkusan berikut membawa AW yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Selain mengamankan barang bukti ganja, kita juga mengamankan seorang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang sudah mendekam di tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan pengakuan AW, kata Nurdjaman, ganja tersebut bukan miliknya melainkan milik salah seorang yang meminta AW untuk mengedarkan ganja tersebut di Garut.

Tersangka, kata Nurdjaman, mengaku disuruh dan dijanjikan akan dibayar sebesar Rp500 ribu apabila seluruh ganja yang didatangkan dari daerah Aceh tersebut berhasil dijual.

"Jadi pemeriksaan sementara tersangka AW ini sebagai kurir, katanya dikirim dari salah seorang yang sekarang masih dalam pencarian anggota kami," katanya.

Meskipun AW dinyatakan sementara sebagai kurir ganja, pihak kepolisian tetap menjeratnya dengan pasal 111 ayat 1 jo 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***3***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011