Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 terkait pengelolaan rumah pintar kepada 14 pengurus rumah pintar tingkat kecamatan dan kelurahan di daerah itu.

"Rumah pintar bertujuan untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam mencapai predikat Kota Layak Anak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi Makbullah saat membuka sosialisasi di ruang rapat DP3A Kota Bekasi, Kamis.

Baca juga: 275 daerah terima penghargaan Kabupaten dan Kota Layak Anak

Dia mengatakan rumah pintar merupakan salah satu cara untuk mencapai sistem pembangunan, kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak di Kota Bekasi.

Menurut dia rumah pintar dapat digunakan untuk kegiatan edukasi anak, kesenian, keagamaan, dan lainnya yang pemanfaatannya diserahkan kepada para pengurus.

"Silakan dimusyawarahkan di level RT maupun RW, baru diterbitkan berita acara, diserahkan kepada kelurahan. Nanti dibuat SK tingkat kecamatan untuk pengurus rumpin (rumah pintar) sehingga tidak dimusyawarahkan lagi di tingkat kecamatan," katanya.
Makbullah menyebutkan bahwa peraturan wali kota ini juga mengatur hak dan kewajiban pengurus rumpin. "Tidak ada hak prerogatif. Tidak boleh membeda-bedakan suku, ras, dan agama. Jangan sampai salah kaprah. Pengurus jangan memonopoli penggunaan demi kepentingan sejumlah pihak," katanya.

Baca juga: DPRD Jawa Barat berharap empat kabupaten jadi KLA

Dirinya berharap rumah pintar menjadi tanggung jawab bersama. "Dalam hal ini dinas, kelurahan, kecamatan, melalui rumpin bisa bersama-sama mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang maju, cerdas, kreatif, sejahtera, dan ihsan," katanya.

Sekretaris DP3A Kota Bekasi Tetti Delima mengatakan pemanfaatan rumah pintar harus dirasakan oleh semua kelompok masyarakat.

"Keberadaan rumah pintar agar dimanfaatkan oleh lingkungan RT/RW. Jangan sampai dikuasai atau dimiliki oleh satu orang atau lembaga dan kelompok masyarakat tertentu karena niatnya untuk kebutuhan masyarakat bersama," ucapnya.

"Semoga dengan adanya aturan terbaru ini bisa membantu para pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengelola rumah pintar," demikian Tetti Delima.

Baca juga: Menteri Yohana: belum ada kabupaten/kota layak anak

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022