Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan stabilitas sistem keuangan pada 2021 terjaga, seiring dengan COVID-19 yang semakin terkendali, salah satunya tampak dari kredit perbankan yang tumbuh 5,2 persen year on year pada 2021, sedangkan pada tahun 2020 kontraksi sebesar 2,4 persen year on year.
"Dapat kami sampaikan di sektor perbankan pada akhir 2021 lalu kredit sudah tumbuh 5,2 persen year on year. NPL (Non-Performing Loan) terkendali pada level 3 persen dan cenderung turun dari tahun lalu yang sebesar 3,06 persen," kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Sementara itu jumlah kredit yang direstrukturisasi dalam rangka mengatasi dampak COVID-19 telah menurun menjadi Rp693,6 triliun pada November 2021, atau jauh di bawah level tertinggi sebesar Rp830,5 triliun pada kuartal IV 2020.
Kredit yang direstrukturisasi terdiri dari kredit 3,07 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan nilai Rp264,8 triliun dan kredit 1,15 juta debitur non-UMKM dengan nilai Rp428,8 triliun.
OJK pun sudah meminta kepada perbankan untuk selalu membentuk pencadangan sehingga level pencadangan perbankan terakhir mencapai 14,85 persen pada November 2021 atau senilai Rp130 triliun.
"Ini akan terus diminta lebih cepat lagi membentuk cadangan agar pada saat dinormalkan sudah tidak terjadi yang namanya cliff effect," ucapnya.
Pada 2021 permodalan perbankan yang mencapai jauh di atas threshold dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) di level 25,67 persen dinilai telah cukup kuat. Permodalan perbankan juga didukung oleh pertumbuhan dana masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 12,21 persen year on year pada akhir 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Dapat kami sampaikan di sektor perbankan pada akhir 2021 lalu kredit sudah tumbuh 5,2 persen year on year. NPL (Non-Performing Loan) terkendali pada level 3 persen dan cenderung turun dari tahun lalu yang sebesar 3,06 persen," kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Sementara itu jumlah kredit yang direstrukturisasi dalam rangka mengatasi dampak COVID-19 telah menurun menjadi Rp693,6 triliun pada November 2021, atau jauh di bawah level tertinggi sebesar Rp830,5 triliun pada kuartal IV 2020.
Kredit yang direstrukturisasi terdiri dari kredit 3,07 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan nilai Rp264,8 triliun dan kredit 1,15 juta debitur non-UMKM dengan nilai Rp428,8 triliun.
OJK pun sudah meminta kepada perbankan untuk selalu membentuk pencadangan sehingga level pencadangan perbankan terakhir mencapai 14,85 persen pada November 2021 atau senilai Rp130 triliun.
"Ini akan terus diminta lebih cepat lagi membentuk cadangan agar pada saat dinormalkan sudah tidak terjadi yang namanya cliff effect," ucapnya.
Pada 2021 permodalan perbankan yang mencapai jauh di atas threshold dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) di level 25,67 persen dinilai telah cukup kuat. Permodalan perbankan juga didukung oleh pertumbuhan dana masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 12,21 persen year on year pada akhir 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022