Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung kebijakan pemerintah yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor batu bara terhitung mulai dari 1 hingga 31 Januari 2022.
"Kita harus memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keputusannya melarang ekspor batu bara dari tanggal 1sampai 31 Januari 2022," ujar Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B
Anwar Abbas berpandangan kebijakan penghentian ekspor batu bara ini patut dilakukan agar pasokan untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri dapat terpenuhi.
"Sebab kalau seandainya hal tersebut (pasokan dalam negeri) sampai terganggu, maka dampaknya terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan dunia usaha baik di Jawa maupun luar Jawa tentu akan terganggu," kata dia.
Menurut dia, keputusan pemerintah selaras dengan konstitusi negara sebagaimana pada Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Kalau seandainya keperluan kita sudah terpenuhi dan sudah aman, sisanya itulah yang akan kita ekspor, jadi jangan sampai terbalik," kata dia.
Kendati mengapresiasi, namun Anwar juga menyesalkan soal kebijakan ini yang terkesan mendadak tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Ia khawatir akan mengganggu hubungan dagang dengan negara pengimpor.
"Padahal kalau seandainya ada koordinasi yang baik antara PLN, pemerintah, dan pengusaha tambang, tentu masalah ini tidak harus terjadi sehingga hubungan dagang antara Indonesia dengan negara-negara mitra pengimpor batu bara dari negeri kita seperti China, India, Jepang, dan Korea Selatan tidak akan terganggu," kata dia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kita harus memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keputusannya melarang ekspor batu bara dari tanggal 1sampai 31 Januari 2022," ujar Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B
Anwar Abbas berpandangan kebijakan penghentian ekspor batu bara ini patut dilakukan agar pasokan untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri dapat terpenuhi.
"Sebab kalau seandainya hal tersebut (pasokan dalam negeri) sampai terganggu, maka dampaknya terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan dunia usaha baik di Jawa maupun luar Jawa tentu akan terganggu," kata dia.
Menurut dia, keputusan pemerintah selaras dengan konstitusi negara sebagaimana pada Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Kalau seandainya keperluan kita sudah terpenuhi dan sudah aman, sisanya itulah yang akan kita ekspor, jadi jangan sampai terbalik," kata dia.
Kendati mengapresiasi, namun Anwar juga menyesalkan soal kebijakan ini yang terkesan mendadak tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Ia khawatir akan mengganggu hubungan dagang dengan negara pengimpor.
"Padahal kalau seandainya ada koordinasi yang baik antara PLN, pemerintah, dan pengusaha tambang, tentu masalah ini tidak harus terjadi sehingga hubungan dagang antara Indonesia dengan negara-negara mitra pengimpor batu bara dari negeri kita seperti China, India, Jepang, dan Korea Selatan tidak akan terganggu," kata dia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022