Kepolisian Resor Garut menyita enam ribuan botol minuman keras berbagai merek yang diketahui siap edar di malam tahun baru wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Hasil operasi penyakit masyarakat ini kami berhasil menyita minuman keras berbagai merek sebanyak 6.908 botol," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan peredaran minuman keras di Garut, Jumat.

Ia menuturkan Polres Garut telah melakukan operasi penyakit masyarakat beberapa hari menjelang pergantian tahun di sejumlah tempat di Garut.

Hasilnya, kata dia, berhasil menemukan minuman keras dari mulai oplosan yang dikemas botol plastik maupun yang sudah ada merek ternama di Kecamatan Tarogong Kidul.

"Minuman keras ini dijual secara ilegal, kami temukan di rumah kontrakan yang dikemas dengan dus," katanya.

Kapolres menyampaikan selain menyita minuman keras, pihaknya juga mengamankan seorang penjual inisial M (42) untuk menjalani pemeriksaan hukum dan akan diberi sanksi tindak pidana ringan.
Pengakuan penjual minuman beralkohol itu, kata Kapolres, merupakan stok yang rencananya akan dijual di wilayah Garut saat malam menjelang pergantian tahun.

"Rencananya memang akan dijual untuk malam tahun baru," katanya.

Kapolres menegaskan jajarannya akan terus melakukan operasi dan menindak tegas setiap orang yang menjual minuman keras saat malam pergantian tahun.

Jajarannya, kata dia, akan terus menelusuri lebih lanjut dari mana saja pasokan minuman keras tersebut, khususnya yang oplosan.

"Yang oplosan akan kita telusuri, akan diperiksa di laboratorium, apakah minuman itu berbahaya, yang jelas memang berbahaya," katanya.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021