PSSI mengapresiasi langkah cepat Polri, dalam hal ini Polres Enrekang, yang sudah menetapkan enam pemain klub Liga 3 PS Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka kekerasan pengeroyokan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.

"Terima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap perangkat pertandingan," ujar Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi, dikutip dari laman PSSI di Jakarta, Senin.

Baca juga: CHELSEA DIDENDA KARENA KEROYOK WASIT

Keenam pemain PS Nene Mallomo Sidrap yang menjadi tersangka adalah IS, AS, Saf, MS, AA dan Ilh.

Dari nama-nama tersebut baru IS dan AS  yang sudah ditahan. Sisanya tengah dalam pengejaran penyidik.

Mereka disebut terlibat dalam pengeroyokan Romi Daeng di sela laga final Liga 3 Sulawesi Selatan yang mempertemukan Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat (24/12).
Akibat kejadian itu, Romi harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan.

Baca juga: PSSI lakukan upaya hukum demi ungkap identitas wasit "pengatur skor"

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.

"Kami sudah melakukan gelar perkara. Adapun barang bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dan baju wasit saat kejadian," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.

Baca juga: Persib resmi layangkan surat protes kepemimpinan wasit

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021