ANTARAJAWABARAT.com, 25/10 - Satuan Reskrim Polres Bandung, Jawa Barat, menangkap JM (26), warga Kecamatan Katangpang, Kabupaten Bandung, karena diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap satpam Bank BCA Asep Wahyudin.
         "Untuk sementara tersangka merupakan pelaku tunggal pembunuhan satpam tersebut. Sedangkan motifnya adalah semata-mata ingin mengambil uang dalam ATM yang hanya dijaga oleh satu orang satpam," kata Kapolres Bandung AKBP Sony Sonjaya kepada wartawan di Bandung, Selasa.
         Pada Rabu (19/10) pukul 07.20 WIB di Kantor BCA Kopo Bihbul, Asep Wahyudin ditemukan dalam keadaan mengalami tusukan di bagian perut, ketiak dan luka gorok di leher.
         "Awalnya tersangka mau ke Rumah Sakit Immanuel, hanya saat melintas Bank BCA berhenti sejenak ke BCA untuk mengambil uang Rp50 ribu. Karena tersangka merasa ada kesempatan untuk mengambil uang dalam jumlah banyak di ATM, akhirnya mengambil sangkur satpam dan menghabisi nyawanya. Karena kesulitan membongkar mesin ATM tersangka memilih untuk pulang," ujar Sony.
         Disampaikannya, orang tua tersangka sempat merasa curiga dengan foto tersangka yang terpampang di beberapa media cetak. Namun, tersangka membantahnya. Selain itu, tersangka sempat dicurigai oleh seseorang yang terakhir mengambil uang di ATM BCA itu dengan menggunakan sepeda motor dan helm putih.
         "Karena satu menit sebelum pembunuhan satpam, ada seseorang yang mengambil uang dan wajahnya mirip dengan tersangka. Makanya, kami sempat datangi yang bersangkutan dan ia sempat menceritakan bahwa ia mencurigai pelaku yang menggunakan celana loreng tersebut," ujarnya.
         Untuk pengembangan lebih lanjut, Polres Bandung akan mendatangkan Puslabfor dan mencari sangkur yang dibuang di selokan sekitar kawasan Leuwipanjang, Kota Bandung.
         Sementara itu, tersangkan JM mengaku, dirinya awalnya masuk ke ATM BCA hanya untuk mengambil uang. Akan tetapi, dirinya melihat ada kesempatan baik untuk mengambil uang dalam jumlah banyak dalam ATM karena situasinya sepi dan hanya dijaga oleh satu orang. Setelah selesai mengambil uang, pelaku mundur perlahan untuk mengambil sangkur yang terpasang di pinggang satpam.
         "Spontan saja, tidak ada niat untuk membunuh. Dan memang saya membunuh satpam itu dengan menggunakan sangkur satpam dengan beberapa kali tusukan," ujar tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel tersebut.
         Kini, akibat tindak kejahatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(U-hedi-

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011