Sejumlah perwakilan dari asosiasi pengusaha menyindir adanya dugaan kepentingan politik di balik revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
"Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Oh jelas. Itu jelas," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
Terlebih, lanjut Adi, Anies Baswedan beberapa waktu sebelumnya menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mengubah formulasi perhitungan upah minimum DKI Jakarta.
"Padahal tidak ada korelasinya. Kalau mau minta perbaikan formula itu karena itu PP yang ditanda tangani Presiden, langsung saja ke Pak Presiden, kira-kira begitu," katanya.
Adi menilai dampak revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 dari UMP 2021, sangat membingungkan kalangan pengusaha.
Pasalnya, masih menurut dia, hitungan rencana bisnis akan jadi tidak karuan karena kebijakan yang berubah-ubah.
"Investor dan kami sebagai pelaku usaha itu satu kata kuncinya, kepastian hukum dari pemerintah. Kepastian itu tidak berubah-ubah, maksudnya. Lha ini Pak Anies berubah-ubah," katanya.
Adi mengatakan mekanisme penentuan upah minimum provinsi harus dilakukan melalui mekanisme tripartit yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang di dalamnya ada unsur akademisi dan pakar.
Kalangan pengusaha pun, lanjut dia, hanya akan menerima penetapan UMP sebelum revisi karena ditetapkan melalui mekanisme yang sesuai aturan.
"Penetapan UMP pertama yang deadline sebelum 21 November itu sudah melalui mekanisme yang ada. Pas, sah, kami bisa terima. Tapi kok ada jilid kedua. Jangan-jangan nanti mendekati 2024 ada jilid 10 mungkin. Itu yang kami khawatirkan, kan tidak karu-karuan. Yang kami persoalkan adalah mekanisme yang tidak benar dilakukan Pak Anies," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 telah melanggar regulasi pengupahan yang ada.
Menurut dia, pelanggaran tersebut akan jadi catatan buruk bagi Anies Baswedan yang sudah masuk berbagai bursa calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang.
"Ini strong message untuk Pak Gubernur. Ini melanggar lho. Dia sebagai gubernur harusnya paham sekali, melanggar ya jadi catatan tersendiri. Apalagi kalau mau nyapres. Jadi catatan," ucap Hariyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Oh jelas. Itu jelas," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
Terlebih, lanjut Adi, Anies Baswedan beberapa waktu sebelumnya menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mengubah formulasi perhitungan upah minimum DKI Jakarta.
"Padahal tidak ada korelasinya. Kalau mau minta perbaikan formula itu karena itu PP yang ditanda tangani Presiden, langsung saja ke Pak Presiden, kira-kira begitu," katanya.
Adi menilai dampak revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 dari UMP 2021, sangat membingungkan kalangan pengusaha.
Pasalnya, masih menurut dia, hitungan rencana bisnis akan jadi tidak karuan karena kebijakan yang berubah-ubah.
"Investor dan kami sebagai pelaku usaha itu satu kata kuncinya, kepastian hukum dari pemerintah. Kepastian itu tidak berubah-ubah, maksudnya. Lha ini Pak Anies berubah-ubah," katanya.
Adi mengatakan mekanisme penentuan upah minimum provinsi harus dilakukan melalui mekanisme tripartit yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang di dalamnya ada unsur akademisi dan pakar.
Kalangan pengusaha pun, lanjut dia, hanya akan menerima penetapan UMP sebelum revisi karena ditetapkan melalui mekanisme yang sesuai aturan.
"Penetapan UMP pertama yang deadline sebelum 21 November itu sudah melalui mekanisme yang ada. Pas, sah, kami bisa terima. Tapi kok ada jilid kedua. Jangan-jangan nanti mendekati 2024 ada jilid 10 mungkin. Itu yang kami khawatirkan, kan tidak karu-karuan. Yang kami persoalkan adalah mekanisme yang tidak benar dilakukan Pak Anies," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 telah melanggar regulasi pengupahan yang ada.
Menurut dia, pelanggaran tersebut akan jadi catatan buruk bagi Anies Baswedan yang sudah masuk berbagai bursa calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang.
"Ini strong message untuk Pak Gubernur. Ini melanggar lho. Dia sebagai gubernur harusnya paham sekali, melanggar ya jadi catatan tersendiri. Apalagi kalau mau nyapres. Jadi catatan," ucap Hariyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021