Pemerintah melakukan pengaturan dan pengendalian mobilitas serta aktivitas sosial ekonomi warga guna menghindari lonjakan kasus COVID-19 melalui Adendum Surat Edaran (SE) nomor 24 tahun 2021 menuju libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate menyebutkan adendum itu berjudul “Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dalam Masa Pandemi COVID-19”.

Baca juga: Kemenpan RB terbitkan SE terbaru pembatasan mobilitas dan cuti ASN

“Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan COVID-19 dengan prinsip gas dan rem yang terkendali," ujar Johnny dalam keterangannya dikutip, Selasa.

Surat Edaran itu diperuntukkan sebagai pengaturan mobilitas dan pengendalian aktivitas sosial ekonomi masyarakat selama libur di akhir tahun.

Johnny mencontohkan salah satu yang diatur misalnya seperti pembatasan mobilitas sementara bagi para pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis atau belum mendapatkan vaksin dosis lengkap.


Contoh lainnya adalah pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Menaker segera terbitkan SE Revisi Hari Libur Nasional 2021

Dalam aturan itu juga tertulis ketentuan pengetesan dan vaksinasi dosis lengkap dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum, dan KA dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan termasuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan pelayaran terbatas.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Sementara itu, khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.


Di sisi lain, pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Baca juga: Menpan RB keluarkan SE pembatasan bepergian ASN saat libur Nataru

"Adendum berlaku efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujarnya.

Johnny menegaskan pemerintah meminta masyarakat untuk mentaati aturan tersebut demi kepentingan bersama.

Semua pihak diminta untuk berupaya keras untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus, oleh karena itu Johnny memohon kerja sama dari semua pihak agar pandemi dapat terkendali dan semua dapat beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman.

"Pihak berwenang akan terus mengawasi implementasi dari aturan dan akan menindak tegas jika ada yang melanggar," kata Johnny.

Pewarta: Livia Kristianti

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021