ANTARAJAWABARAT.com,11/10 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memovnis bebas terdakwa perkara korupsi yang juga Wali kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad.
"Yang jelas tentunya kami sangat kecewa ," kata JPU dari KPK Ketut Sumadana, usai persidangan kepada wartawan, Selasa.
Ia mengatakan, atas putusan vonis bebas Wali kota Bekasi tersebut pihaknya atau KPK akan menempuh langkah hukum yang lebih tinggi yakni ke tingkat kasasi.
"Kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya," ujarnya.
Pihaknya mengaku heran dengan keputusan Majelis Hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Mochtar Mohammad.
"Teman-teman wartawan mungkin menyaksikan. Semua dakwaan JPU sudah disesuaikan dengan barang bukti yang ada dan fakta yang terungkap di persidangan. Seperti uang suap Rp200 untuk BPK, kita hadirkan di persidangan," kata Ketut.
Dikatakannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung boleh saja punya satu pertimbangan berbeda namun yang jelas perkara masih belum selesai karena pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi Mochtar Mohammad, yang merupakan Wali kota Bekasi nonaktif.
"Menyatakan terdakwa Mochtar Mohammad tidak terbukti secara sah atas semua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Azharyadi, saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Kresna Lantai 2 Gedung Pengadilan Tipikor.
Ketua Majelis Hakim Azharyadi menyatakan atas vonis bebas tersebut maka terdakwa harus dipulihkan nama baiknya.
Selain itu, kata Azharyadi, Jaksa Penuntut Umum harus mengembalikan semua barang bukti yang disita dari terdakwa dan mengembalikan harkat serta martabat Mochtar Mohammad.
Dikatakan Majelis Hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan suap terhadap perawakilan BPK agar Pemerintah kota Bekasi memperoleh laporan Wajar Tanpa Pengecualin (WTP) dan suap kepada panitia Piala Adipura 2010. ***3***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
"Yang jelas tentunya kami sangat kecewa ," kata JPU dari KPK Ketut Sumadana, usai persidangan kepada wartawan, Selasa.
Ia mengatakan, atas putusan vonis bebas Wali kota Bekasi tersebut pihaknya atau KPK akan menempuh langkah hukum yang lebih tinggi yakni ke tingkat kasasi.
"Kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya," ujarnya.
Pihaknya mengaku heran dengan keputusan Majelis Hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Mochtar Mohammad.
"Teman-teman wartawan mungkin menyaksikan. Semua dakwaan JPU sudah disesuaikan dengan barang bukti yang ada dan fakta yang terungkap di persidangan. Seperti uang suap Rp200 untuk BPK, kita hadirkan di persidangan," kata Ketut.
Dikatakannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung boleh saja punya satu pertimbangan berbeda namun yang jelas perkara masih belum selesai karena pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi Mochtar Mohammad, yang merupakan Wali kota Bekasi nonaktif.
"Menyatakan terdakwa Mochtar Mohammad tidak terbukti secara sah atas semua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Azharyadi, saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Kresna Lantai 2 Gedung Pengadilan Tipikor.
Ketua Majelis Hakim Azharyadi menyatakan atas vonis bebas tersebut maka terdakwa harus dipulihkan nama baiknya.
Selain itu, kata Azharyadi, Jaksa Penuntut Umum harus mengembalikan semua barang bukti yang disita dari terdakwa dan mengembalikan harkat serta martabat Mochtar Mohammad.
Dikatakan Majelis Hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan suap terhadap perawakilan BPK agar Pemerintah kota Bekasi memperoleh laporan Wajar Tanpa Pengecualin (WTP) dan suap kepada panitia Piala Adipura 2010. ***3***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011