ANTARAJAWABARAT.com, 11/10 - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi Mochtar Mohammad, yang merupakan Wali Kota Bekasi nonaktif.

"Menyataan terdakwa Mochtar Mohammad tidak terbukti secara sah atas semua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Azharyadi, saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Kresna Lantai 2 Gedung Pengadilan Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Azharyadi menyatakan atas vonis bebas tersebut maka terdakwa harus dipulihkan nama baiknya.

Selain itu, kata Azharyadi, Jaksa Penuntut Umum harus mengembalikan semua barang bukti yang disita dari terdakwa dan mengembalikan harkat serta martabat Mochtar Mohammad.

Putusan bebas tersebut langsung disambut teriakan hingga alunan takbir bergema di ruang sidang dari para pendukung Mochtar Mohammad di ruang sidang.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak para pendukung Mochtar Mohammad di dalam ruang sidang.

-ajat-

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011