Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan kesiapannya untuk menggelar vaksinasi COVID-19 dengan sasaran anak berusia enam hingga 11 tahun meski masih menunggu petunjuk teknis serta arahan Kemenkes.

"Kami masih menunggu surat resmi dari Kemenkes, sejauh ini belum ada instruksi lanjut vaksinasi anak namun secara umum kita sudah siap," kata Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh di Cikarang, Jumat.

Baca juga: Pemkab Bekasi antisipasi gelombang tiga COVID-19

Dia mengaku pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan isyarat kepada masing-masing daerah untuk menyelenggarakan vaksinasi anak katagori usia enam hingga 11 tahun.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 yang mencantumkan aturan tindakan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pada diktum ke satu huruf c aturan itu disebutkan bahwa setiap daerah perlu memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Pertama, vaksinasi dosis pertama di daerah tersebut telah mencapai 70 persen dari total target. Kemudian vaksinasi dosis pertama untuk lansia juga harus sudah mencapai 60 persen.

Baca juga: Kabupaten Bekasi menuju kekebalan kelompok, vaksinasi capai 70 persen

"Di wilayah kita sudah melebihi batas minimal syarat untuk bisa menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Artinya kita sudah layak melaksanakan vaksinasi anak, kita tunggu saja arahan pusat ke depan," katanya.

Masrikoh mengatakan vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Kabupaten Bekasi telah menjangkau sebanyak 1.777.183 jiwa atau setara 75,5 persen dari total target sasaran vaksinasi yakni 2.417.794 orang.

"Sedangkan vaksinasi COVID-19 untuk katagori lansia dosis pertama di kita sudah mencakup 72 persen lebih dari total sasaran vaksinasi," katanya.
Dia menyatakan masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemenkes agar bisa menyelenggarakan vaksinasi katagori anak sama halnya saat melaksanakan vaksinasi katagori lain sebelumnya meski syarat dan ketentuan telah terpenuhi.

"Karena biasanya pelaksanaan vaksinasi selalu turun surat bahwa sasaran yang diberikan tertulis dalam surat seperti vaksinasi-vaksinasi sebelumnya, contoh untuk nakes, pelayan publik, lansia, dan juga pelajar," demikian Masrikoh.

Baca juga: Cakupan vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Bekasi sudah 63 persen

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021