Polri memberikan tanggapan positif atas kritikan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dengan munculnya tanda pagar (tagar) #1Hari1Oknum dan mencuat lagi tagar #PercumaLaporPolisi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, semua saran, masukan dan kritik dari seluruh masyarakat bagian dari evaluasi yang terus akan dilakukan Polri.

Baca juga: Kompolnas terima 3.701 aduan masyarakat terkait kinerja Polri

"Yang jelas pemimpin dari Polri sesuai dengan arahan Bapak Kapolri saat apel Kasatwil, untuk pimpinan Polri di wilayah tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah dan juga harus seimbang," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Dedi menjelaskan, seluruh pimpinan Polri di wilayah diminta tegas dan berimbang, bila ada anggota yang melanggar diberi hukuman, sedangkan bagi anggota yang berprestasi harus diberikan apresiasi.

Artinya, kata Dedi, keseimbangan antara "punishment" (hukuman) dan "reward" (ganjaran) harus dilakukan mulai dari jajaran tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri.
"Itu komitmen kami," kata Dedi menegaskan.

Dedi kembali menekankan, saran dan masukan, serta kritikan dari seluruh masyarakat menjadi bahan evaluasi Polri untuk bekerja lebih baik lagi.

Baca juga: Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri, ada hadiahnya

Polri, kata Dedi, menyadari keinginan masyarakat untuk menjadi organisasi yang lebih baik dan dicintai masyarakat, dapat melaksanakan tugas secara profesional.

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang menginginkan Polri menjadi organisasi yang baik, yang dicintai masyarakat dan dapat melaksanakan tugas secara profesional, sesuai dengan arah kebijakan Bapak Kapolri, transformasi menuju Polri yang Presisi," ujar Dedi.
Tagar #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum kembali mencuat di masyarakat setelah kejadian Bripda Randy Bagus, tersangka kasus Novia Widyasari, yang bunuh diri dan ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya, di Mojokerto, Jawa Timur.

Baca juga: Anggota PJR Tol Palikanci bantu seorang ibu melahirkan di mobil patroli

Terkait sanksi terhadap Bripda Randy Bagus, Polri akan menjatuhkan sanksi sidang etik dan akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah perkara pidananya disidangkan.

Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Bripda Randy Bagus akan diberhentikan dengan tidak hormat

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021