Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti pada akhir tahun 2021 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan hal tersebut diberlakukan guna mengendalikan penyebaran COVID-19 agar tidak melonjak akibat adanya sejumlah hari besar pada akhir tahun.

Baca juga: Warga Kota Bandung yang belum divaksin tersisa 1,7 persen

"Yang saya sampaikan itu, PNS atau institusi apapun tidak boleh cuti," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat umum agar tidak melakukan aktivitas yang berlebihan guna meminimalisir mobilitas.

Menurutnya, Pemkot Bandung pun bersama kepolisian bakal melakukan sejumlah penyekatan di akses masuk menuju Kota Bandung dengan sistem ganjil genap bagi kendaraan.
"Jadi tidak boleh ada aktivitas yang sifatnya memancing dan menimbulkan kerumunan, misalnya kembang api itu tidak boleh," kata dia.

Baca juga: 9 Kecamatan nol kasus COVID-19 di Kota Bandung

Adapun kepolisian juga bakal melakukan penutupan 10 jalan raya di pusat Kota Bandung. Penutupan itu bakal berlaku pada malam pergantian tahun baru mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB pada 1 Januari 2022.

Dia memastikan bakal mengenakan sanksi bagi tempat hiburan atau tempat wisata yang melanggar ketentuan PPKM Level 3 pada akhir tahun tersebut.

"Kalau memaksakan ada kegiatan akan dibubarkan kemudian mereka juga diingatkan lebih keras kalau tidak patuh," katanya.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 capai 96 persen sasaran di Kota Bandung

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021