ANTARAJAWABARAT.com,15/9 - Kuasa Hukum terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang juga Wakil Wali Kota (Wawalkot) Cirebon Sunaryo HW, mengeluhkan proses penangkapan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Terlebih, jaksa juga belum memiliki izin dari Presiden RI. Padahal terdakwa lainnya tidak dilakukan penahanan," kata Kuasa Hukum terdakwa Sunaryo, yakni Kuswara S Taryono, di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.

Keluhan tersebut diutarakan Kuswara, pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keberatan terdakwa (eksepsi) perkara korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana dan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo, di Ruang Kresna Gedung Pengadilan Tipikor Bandung.

Kuswara menyatakan, pihaknya merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.

Sementara itu, terkait kabar adanya upaya merubah status terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota, Kuswara menyatakan, pihaknya belum mendapat jawaban dari hakim.

"Jadi klien saya ini (Sunaryo) mengidap beberapa penyakit, yakni Hepatitis B kronis, Diabetes dan penyakit kulit," kata Kuswara.

Sementara itu, saat para wartawan berusaha mewawancarai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang nota keberatan terdakwa (eksepsi), salah seorang JPU malah memilih untuk kabur usai persidangan.

"Mohon maaf tanya saja ke Ketua Tim JPU," ujar salah seorang JPU Mustika Darayuanti sambil menghindari wartawan.

Pada persidangan tersebut Ketua Tim JPU Rahman Firdaus, berhalangan hadir dan hanya dihadiri oleh Mustika, anggota JPU lainnya yakni Ronald Paseru serta Yuke Sinayangsih.

Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo HW dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Suryana ditahan paksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 18 Agustus lalu dan mendekam di Rutan Kebon Waru, Bandung.

Perkara korupsi ini berawal saat Sunaryo yang berasal dari Partai Golkar menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004.
Ketika itu, terjadi penyelewengan dana ada pos belanja barang dan jasa yang dianggarkan pada dana operasional, padahal dana operasional telah dianggarkan di pos lain, kemudian dana itu dibagi-bagi ke semua anggota dewan.***3***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011