Makam Jaksa Agung RI pertama Gatot Taroenamihardja dipindahkan dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan ke Taman Makam Pusara Adhyaksa, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Prosesi dan upacara pemindahan dilakukan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PP-PJI) yang diagendakan Kamis (25/11), pukul 06.00 WIB, disiarkan secara "live streaming" melalui kanal YouTube Kejaksaan RI.

"Saksikan prosesi dan upacara pemindahan makam MR. Gatot Taroenamihardja, Jaksa Agung RI pertama dan kelima dari TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan menuju Pusara Adhyaksa, Cibinong, Kabupaten Bogor," tulis keterangan foto dikutip dari akun Instagram resmi Kejaksaan RI, Rabu.

Gatot Taroenamihardja, lahir di Sukabumi, 24 November 1901. Wafat pada tanggal 24 Desember 1971.

Informasi yang dihimpun dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI, menerangkan Gatot Taroenamihardja merupakan jaksa agung pertama Indonesia.

Dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Gatot Taroenamihardja menjabat 12 Agustus 1945 sampai dengan 22 Oktober 1945.

Gatot Taroenamihardja kembali terpilih sebagai Jaksa Agung RI kelima, menggantikan R Soeprapto, dengan masa tugas 1 April 1959 sampai 22 September 1959.

Gatot Taroenamihardja menjadi orang pertama yang dua kali memegang jabatan Jaksa Agung RI.

Pemindahan makam Gatot Taroenamihardja sebagai bentuk penghormatan atas dedikasinya yang dikenal sebagai jaksa yang berani menegakkan hukum di Tanah Air.

Jaksa Agung R Gatot Taroenamihardja dikenal sebagai jaksa yang bertekad memberantas korupsi. Salah satunya kasus korupsi yang ditanganinya, korupsi oleh oknum tentara.

Pemindahan tersebut dilakukan agar makam Jaksa Agung RI yang pertama berada di bawah kepengurusan PP PJI.

Baca juga: Jaksa Agung: Tak ada alasan tidak terapkan hukuman mati koruptor

Baca juga: Jaksa Agung: Penerapan hukuman mati bagi koruptor perlu dikaji bersama

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021