Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada hubungan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Polri di Bekasi, Jawa Barat.
“Penangkapan ketiga terduga teroris tersebut tidak dilakukan di Kantor MUI, sehingga jangan berpikir kalau itu penggerebekan di Kantor MUI, dan (penangkapan) tidak terkait urusan MUI, karena memang tidak ada hubungan antara (terduga) teroris itu dengan MUI,” kata Mahfud saat jumpa pers usai bertemu dengan Ketua MUI Prof KH Miftachul Akhyar, di Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan itu, Mahfud turut mengklarifikasi bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak pernah mengaitkan terduga teroris dengan MUI.
“Penegak hukum dalam hal ini Densus juga tidak pernah mengumumkan dan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah Pengurus MUI. Tidak pernah, polisi maupun Densus,” ujar Mahfud.
Menurut dia, identitas terduga teroris yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI merupakan informasi dari masyarakat dan pengembangan media.
Tak berselang lama, MUI kemudian menonaktifkan keanggotaan salah satu anggota Komisi Fatwanya yang saat ini menjalani proses hukum sebagai terduga teroris.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyampaikan pemerintah tidak pernah melarang warganya menyampaikan pendapat terkait penangkapan terduga teroris dan MUI.
Walaupun demikian, ia mengingatkan aparat penegak hukum akan menindak mereka yang menggunakan kekerasan.
“Pemerintah tidak melarang siapa pun menilai, mengkritik, serta mengekspresikan pendapat dan aspirasinya terkait kasus ini, baik pro maupun kontra. Hal itu bisa dilakukan tiap warga negara sepanjang tidak dilakukan dengan tindakan kekerasan dan cara-cara melawan hukum,” ujar Menko Polhukam.
Ketua MUI Miftachul Akhyar menyampaikan kerja sama antara pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia masih terpelihara baik.
“Kerja sama MUI dan pemerintah berjalan sangat baik dan terus selalu terpelihara. Kerja sama ini sampai sekarang bukti kami hadir di sini, walaupun sama-sama mendadak. Ini bentuk kerja sama yang terpelihara dan baik,” ujar Miftachul pada jumpa pers yang sama.
Menko Polhukam bertemu dengan Ketua MUI, Bendahara Umum MUI Misbahul Ulum, dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Fahrur Rozi, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Dua pihak membahas berbagai isu, salah satunya soal penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi--salah satunya merupakan Pengurus MUI yang saat ini nonaktif.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada 16 November 202 menangkap tiga terduga teroris berinisial AZA, FAO, dan AA, di Bekasi, Jawa Barat.
AZA, FAO, dan AA masih diperiksa oleh Tim Densus 88 Polri di Mabes Polri, Jakarta.
Baca juga: Jangan berpikir MUI perlu dibubarkan, sebut Mahfud
Baca juga: Polri kenakan pasal pendanaan teroris kepada tiga mubalig
Baca juga: Polri deteksi ada postingan ujaran kebencian dan provokasi terhadap Densus 88
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
“Penangkapan ketiga terduga teroris tersebut tidak dilakukan di Kantor MUI, sehingga jangan berpikir kalau itu penggerebekan di Kantor MUI, dan (penangkapan) tidak terkait urusan MUI, karena memang tidak ada hubungan antara (terduga) teroris itu dengan MUI,” kata Mahfud saat jumpa pers usai bertemu dengan Ketua MUI Prof KH Miftachul Akhyar, di Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan itu, Mahfud turut mengklarifikasi bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak pernah mengaitkan terduga teroris dengan MUI.
“Penegak hukum dalam hal ini Densus juga tidak pernah mengumumkan dan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah Pengurus MUI. Tidak pernah, polisi maupun Densus,” ujar Mahfud.
Menurut dia, identitas terduga teroris yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI merupakan informasi dari masyarakat dan pengembangan media.
Tak berselang lama, MUI kemudian menonaktifkan keanggotaan salah satu anggota Komisi Fatwanya yang saat ini menjalani proses hukum sebagai terduga teroris.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyampaikan pemerintah tidak pernah melarang warganya menyampaikan pendapat terkait penangkapan terduga teroris dan MUI.
Walaupun demikian, ia mengingatkan aparat penegak hukum akan menindak mereka yang menggunakan kekerasan.
“Pemerintah tidak melarang siapa pun menilai, mengkritik, serta mengekspresikan pendapat dan aspirasinya terkait kasus ini, baik pro maupun kontra. Hal itu bisa dilakukan tiap warga negara sepanjang tidak dilakukan dengan tindakan kekerasan dan cara-cara melawan hukum,” ujar Menko Polhukam.
Ketua MUI Miftachul Akhyar menyampaikan kerja sama antara pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia masih terpelihara baik.
“Kerja sama MUI dan pemerintah berjalan sangat baik dan terus selalu terpelihara. Kerja sama ini sampai sekarang bukti kami hadir di sini, walaupun sama-sama mendadak. Ini bentuk kerja sama yang terpelihara dan baik,” ujar Miftachul pada jumpa pers yang sama.
Menko Polhukam bertemu dengan Ketua MUI, Bendahara Umum MUI Misbahul Ulum, dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Fahrur Rozi, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Dua pihak membahas berbagai isu, salah satunya soal penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi--salah satunya merupakan Pengurus MUI yang saat ini nonaktif.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada 16 November 202 menangkap tiga terduga teroris berinisial AZA, FAO, dan AA, di Bekasi, Jawa Barat.
AZA, FAO, dan AA masih diperiksa oleh Tim Densus 88 Polri di Mabes Polri, Jakarta.
Baca juga: Jangan berpikir MUI perlu dibubarkan, sebut Mahfud
Baca juga: Polri kenakan pasal pendanaan teroris kepada tiga mubalig
Baca juga: Polri deteksi ada postingan ujaran kebencian dan provokasi terhadap Densus 88
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021