ANTARAJAWBARAT.com, 18/8 - Proses penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Suryana, Kamis, sempat ricuh.
Kericuhan bermula saat kedua tersangka dibawa keluar oleh sekitar lima orang petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dari ruang Kepala Seksi Penuntutan Lantai 4, Gedung Kejati Jabar, Kota Bandung.
"Nggak usah dipegang kayak begini, saya tidak akan kabur," teriak Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana kepada petugas Kejati Jabar saat hendak membawa dirinya ke mobil tahanan di depan lobi Gedung Kejati Jabar.
Namun, emosi salah seorang terdakwa tersebut bisa diredam setelah salah seorang kuasa hukum terdakwa yakni Koswara S Taryono mencoba memberikan pengertian kepada petugas Kejati Bandung.
Akhirnya, kedua tersangka dimasukkan ke dalam mobil tahanan dengan Nomor Polisi D 7063 UQ untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Kebon Waru Kota Bandung guna menunggu proses peradilan.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo dan mantan Ketua DPRD kota setempat Suryana diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana pos belanja barang dan jasa APBD.
"Jadi, ini adalah tahap keduanya, penyerahan dari penyidik ke penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Yuswa Kusumah.

Keduanya diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana pos belanja barang dan jasa APBD Pemkot Cirebon 2004 senilai Rp4,9 miliar.
Sunaryo yang mengenakan batik berwarna kuning datang ke gedung Kejati Jawa Barat sekitar pukul 11.30 WIB, sedangkan Suryana datang lima belas menit kemudian dengan mengenakan baju koko putih plus kopiah hitam.
Keduanya lantas menuju ruang Kasi TUT (penuntutan) di lantai 4 Gedung Kejati Jawa Barat.


-ajat-

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011