ANTARAJAWABARAT.com, 18/8 - Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota setempat Suryana diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana pos belanja barang dan jasa APBD, Kamis.

"Jadi, ini adalah tahap keduanya, penyerahan dari penyidik ke penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yuswa Kusumah di Bandung.

Keduanya diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana pos belanja barang dan jasa APBD Pemkot Cirebon 2004 senilai Rp4,9 miliar.

Sunaryo yang mengenakan batik berwarna kuning datang ke gedung Kejati Jawa Barat sekitar pukul 11.30 WIB, sedangkan Suryana datang lima belas menit kemudian dengan mengenakan baju koko putih plus kopiah hitam.

Keduanya lantas menuju ruang Kasi TUT (penuntutan) di lantai 4 Gedung Kejati Jawa Barat.

Selain kedua tersangka, kata Yuswa, pihaknya juga menerima barang bukti beserta berkas perkara.

"Penyerahan berkas dan barang bukti, pokoknya hari ini kita terima," kata Yuswa.

Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo tersandung kasus koupsi pos belanja barang dan jasa senilai Rp4,9 miliar, saat dirinya menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004.

Di dalam pos belanja barang dan jasa tersebut dianggarkan pada dana operasional, padahal dana operasional telah dianggarkan di pos lain.

Dana tersebut kemudian dibagi-bagi ke semua anggota dewan saat itu.

Sebelumnya, sembilan anggota DPRD Kota Cirebon 1999-2004 telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Cirebon pada Kamis (11/8).

Kesembilan orang tersebut, yakni Z Iskandar, H Fajar Rivai, Sama'un, H Tajudin Sholeh, Sukarela, Agung Tjipto, Santoso, H Budi Permadi dan Supriyatna.

Selain vonis penjara, para terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Para terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi mulai Rp51.254.000 hingga Rp59.654.000.


-ajat-

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011