Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing, termasuk PMI, ke Negeri Ginseng tersebut.

Melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu, Ida menyebut pembukaan tersebut, termasuk untuk penempatan pekerja migran skema EPS untuk Indonesia.

"Hari ini Minister of Employment and Labour (MoEL) Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan," ujarnya.

Menaker menyatakan hal tersebut diputuskan setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel Lee Junho di Jakarta.

Ida menyebut upaya penempatan kembali PMI ke Korea telah dimulai sejak Juli 2021. Salah satu upayanya dengan mengirimkan surat kepada MoEL pada 26 Juli 2021 untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI.

Permohonan ini mempertimbangkan penurunan jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia.

"Dengan kembali dibukanya penempatan PMI ini, mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak 2008," kata Menaker.

Korea menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI.

Data penempatan PMI menunjukkan jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang PMI.

Pada Tahun 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun kemudian turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada Tahun 2021.

Sementara Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan dalam pertemuannya dengan Lee Junho, Pemerintah Korsel mempersyaratkan telah dilakukannya vaksinasi dan tes PCR bagi calon PMI yang akan masuk ke negaranya.

"Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi calon PMI dan tes PCR pada saat keberangkatan yang berlaku selama tiga hari," ujarnya.

Suhartono menjelaskan apabila calon PMI/PMI sudah divaksinasi lengkap, maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk dua orang dalam satu kamar selama 10 hari.

"Sementara apabila calon PMI/PMI belum divaksin, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan karantina satu orang dalam satu kamar selama 10 hari," katanya.

Baca juga: Menaker RI sambut tawaran Arab Saudi soal penempatan tenaga kerja formal

Baca juga: Perekrutan pekerja migran ilegal di Cirebon dibongkar, seorang tersangka diamankan
 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021