Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) harus segera direvisi.

"Ada beberapa pasal dan poin dalam perda tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi sekarang, sehingga harus segera direvisi pasal maupun poin yang dinilai sudah tidak bisa lagi diterapkan untuk saat ini maupun kedepannya," kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara kepada wartawan di Sukabumi, Jumat.

Menurut Yudha, revisi Perda CSR ini dianggap perlu khususya perihal keterbukaan publik sehingga masyarakat bisa mengetahui ke mana saja CSR yang disalurkan setiap perusahaan dan bentuknya seperti apa.

Selain itu, kondisi perda tersebut rawan terjadi peyalahgunaan ataupun penyimpangan karena kurangan keterbukaan yang disebabkan masyarakat ataupun lembaga lainnya tidak dilibatkan langsung untuk menentukan nilai dan bentuk CSR yang hendak diberikan oleh perusahaan.

Maka dari itu, pihaknya dalam waktu dekat segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan rancangan revisi Perda CSR tersebut, sehingga pada 2022 ditargetkan bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Sukabumi.

Tentunya dalam revisi tersebut, pihaknya akan lebih menekankan pada poin keterbukaan publik sebab masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan tentu ingin dilbatkan dan mengetahui dana yang disalurkan perusahaan digunakan untuk apa saja.

"Saat ini masyarakat sudah sadar pentingnya dana CSR untuk membantu pertumbuhan ekonomiu daerahnya, sehingga dengan adanya keterlibatan warga maka dana CSR yang disalurkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.

Yuidha mengatakan keterbukaan publik dan penyaluiran CSR sudah diatur dalam undang-undang, sehingga warga bisa mengetahui berapa besaran maupun bentuk CSR yang diberikan masing-masing perusahaan sesuai dengan peraturan.

Sehingga, dengan adanya keterlibatan warga, lembaga swadaya dan lainnya bisa diketahui apakah CSR yang diberikan perusahaan ataupun badan usaha sudah sesuai dengan aturan atau tidak serta bisa diketahui mana saja perusahaan yang menjalankan kewajibannya itu.

Di sisi lain, revisi Perda CSR ini juga bertujuan untuk membantu pemerintah untuk menutupi kekuragnan anggaran dalam percepatan peningkatan ekonomi dan pembangunan di setiap wilayah. "Kami ingin dalam perda tersebut adanya aturan yang lebih tegas terkait besaran dan bentuk CSR yang wajib diberikan setiap perusahan dan harus juga diketahui masyarakat, agar dalam penyerapannya bisa sesuai dengan harapan," katanya.

Baca juga: Pertamina salurkan CSR dukung penanggulangan wabah COVID-19 di Sukabumi

Baca juga: BJB serahkan CSR Rp295,2 juta untuk kegiatan "Bogor Mengaji"

Baca juga: Dana CSR perusahaan Bekasi capai Rp7,5 miliar

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021