ANTARAJAWABARAT.com, 23/7 - Yayasan Universitas Kristen Maranatha Bandung melaporkan aksi corat-coret di Gedung Serbaguna PA Surjadi oleh massa yang mengaku sebagai ahli waris kepada polisi.
"Atas kejadian pencoretan tembok, kaca, lantai dan pemasangan patok di kampus kami, maka kami telah membuat laporan kepada yang berwajib dengan Nomor LP/20181/VII/2011/Polrestabes," kata Kuasa Hukum Yayasan Universitas Kristen Maranatha Bandung Michael Hutagalung SH, Sabtu.
Michael mengatakan, keputusan untuk melaporkan aksi corat-coret dan pemasangan patok oleh massa tersebut ke pihak polisi dilakukan pada Kamis (22/7) lalu.
Dia mengatakan, selaku kuasa hukum Yayasan Universitas Kristen Maranatha Bandung dirinya merasa prihatin dengan aksi yang dilakukan oleh massa yang mengaku sebagai ahli waris tanah di dalam kampus tersebut.
Ia menjelaskan, aksi tersebut sedikit banyaknya telah mengakibatkan gangguan terhadap proses belajar mengajar mahasiswa di universitas tersebut.
Sementara itu, pada mulanya pihak Yayasan Universitas Maranatha terkesan enggan berkomentar mengenai tuntutan dari anak pertama pihak yang mengaku ahli waris sebidang tanah dengan luas 1.240 meter persegi di dalam kampus Universitas Kristen Maranatha Bandung, Abin Saeful Anwar.
"Mohon maaf, kami belum bisa komentar soal itu. Itu baru dugaan, tapi sampai sekarang kita masih komunikasi di lingkungan internal," ujar Kepala Public Relations Universitas Maranatha Yunus Alan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Kamis (22/7) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, 40 orang yang mengenakan sorban dan kopiah mendatangi kampus Universitas Kristen Maranatha Bandung.
Massa tersebut melakukan aksi vandalisme berupa mencorat-coret jalan, tembok dan kaca di Gedung Serbaguna PA Surjadi yang berada di tengah kampus.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
"Atas kejadian pencoretan tembok, kaca, lantai dan pemasangan patok di kampus kami, maka kami telah membuat laporan kepada yang berwajib dengan Nomor LP/20181/VII/2011/Polrestabes," kata Kuasa Hukum Yayasan Universitas Kristen Maranatha Bandung Michael Hutagalung SH, Sabtu.
Michael mengatakan, keputusan untuk melaporkan aksi corat-coret dan pemasangan patok oleh massa tersebut ke pihak polisi dilakukan pada Kamis (22/7) lalu.
Dia mengatakan, selaku kuasa hukum Yayasan Universitas Kristen Maranatha Bandung dirinya merasa prihatin dengan aksi yang dilakukan oleh massa yang mengaku sebagai ahli waris tanah di dalam kampus tersebut.
Ia menjelaskan, aksi tersebut sedikit banyaknya telah mengakibatkan gangguan terhadap proses belajar mengajar mahasiswa di universitas tersebut.
Sementara itu, pada mulanya pihak Yayasan Universitas Maranatha terkesan enggan berkomentar mengenai tuntutan dari anak pertama pihak yang mengaku ahli waris sebidang tanah dengan luas 1.240 meter persegi di dalam kampus Universitas Kristen Maranatha Bandung, Abin Saeful Anwar.
"Mohon maaf, kami belum bisa komentar soal itu. Itu baru dugaan, tapi sampai sekarang kita masih komunikasi di lingkungan internal," ujar Kepala Public Relations Universitas Maranatha Yunus Alan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Kamis (22/7) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, 40 orang yang mengenakan sorban dan kopiah mendatangi kampus Universitas Kristen Maranatha Bandung.
Massa tersebut melakukan aksi vandalisme berupa mencorat-coret jalan, tembok dan kaca di Gedung Serbaguna PA Surjadi yang berada di tengah kampus.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011