ANTARAJAWABARAT.com, 21/7 - Satlantas Polrestabes Bandung menyatakan selama sembilan hari penyelenggaraan Operasi Patuh Lodaya 2011, berhasil menilang 16.647 pelanggar pengendara roda dua dan roda empat.

"Hingga hari kesembilan Operasi Patuh Lodaya 2011, sebanyak 16.647 surat tilang kami keluarkan kepada para pelanggar," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Sambodo Purnomo, di Mapolrestabes Bandung, Kamis.

Dari total jumlah pelanggar tersebut 227 diantaranya meupakan pelanggar yang mengenakan knalpot bising.

Menurut Sambodo, para pelanggar didominasi pengedara roda dua yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, yakni sebanyak 7.641 pelanggar.

Kata Sambodo, urutan kedua pelanggaran terbanyak disebakan oleh pelanggar yang melewati stop line, yakni sektar 3.361 pelanggar.

"Perhitungannya dalam sehari ada sekitar 1.500 pelanggar, bahkan pada Kamis (20/7) lalu terdapat 2.400 pelanggar," katanya.

Ia mengatakan, sebanyak 227 pelanggar terkait knalpot bising yang dijerat Pasal 285 (3) UU LLAJ jo 106 dan tindakan khusus yang diberikan yakni motor yang digunakan langsung dibawa ke Mapolrestabes Bandung.

"Setelah menyelesaikan proses administrasi, para pelanggar diwajibkan memasang knalpot orisinil di Mapolres secara langsung," kata Sambodo.

Sementara itu, salah seorang pelanggar Asep Sodikin (42 ) menuturkan dirinya terkena tilang akibat sepeda motor merek Tiger miliknya mengenakan knalpot bising.

"Saya kena tilang di Bandung Tengah waktu hari Senin (18/7) lalu, saat perjalanan dari Kosambi ke Cicaheum pas mau nagih hutang," katanya.

Asep beralasan dirinya mengenakan knalpot bising karena knalpot orisinil sulit terdengar oleh pengendara lainnya.

"Sekarang mah saya bakal pasang terus yang orisinil dari pada kena tilang lagi, apalagi sekarang mah Undang Undangnya sudah ketat," ujar Asep.

-ajat-

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011