ANTARAJAWABARAT.com, 21/7 - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana perkara dugaan pemalsuan surah hibah berupa akta rumah, Ny Saodah (62) atau Nenek Saodah dan membebaskannya dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Alhamdulilah pada 10 Mei 2011, Mahkamah Agung mengabulkan PK dari Nenek Saodah. Putusan PK-nya Nomor 183/PK/PID/2010. Kami sebenarnya belum terima tapi sudah ada di situs MA dan kami sudah mengunduhnya," kata Koordinator Tim Pengacara Nenek Saodah, Sahrin Hamid SH, di Kampus Unisba Jalan Taman Sari Kota Bandung, Kamis.

Sahrin mengatakan, putusan PK dari MA untuk perkara Nenek Saodah ini merupakan kali pertamanya dalam sejarah Indonesia karena ada putusan PK di atas PK.

"Ini yang pertama di Indonesia, bahwa PK bisa diajukan dua kali.

Pertama oleh jaksa penuntut umum dan kedua kami dari kuasa hukum Nenek Saodah," kata Sahrin.

Ia mengatakan, atas perkara hukumnya, Nenek Saodah sebenarnya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung pada tahun 2007 dalam gugatan perdata Nomor 74/Pdt/G/2004/PN.Bdg.

Namun, pada tahun 2007 Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan bebas dari PN Bandung tersebut kepada Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung juga memvonis bebas Nenek Saodah.

Padahal, kata Sahrin, berdasarkan pasal 263 ayat 1 KHU Pidana, sebenarnya Jaksa Penuntut Umum PN Bandung tidak boleh mengajukan kasasi atau Peninjau Kembali (PK) atas putusan tersebut.

"Mengapa tidak boleh, alasannya karena PK itu hak terpidana bukan kewenangan jaksa. Di PN Bandung, klien kami diputus tidak bersalah, tapi jaksa malah mengajukan kasasi. Padahal sesuai pasal 263 ayat 1 KUHP, PK itu hak dari terpidana bukan wewenang jaksa," kata Sahrin.

Oleh karena itu, atas dasar hukum tersebut Kuasa Hukum mengajukan Peninjauan Kembali ke MA pada tahun Mei 2010 dan pada 10 Mei 2011 MA mengabulkan PK dari Nenek Saodah.

"Dan sekali lagi, alhamdulillah perjuangan kami dalam mengusung kebenaran dalam kasus Nenek Saodah didengar dan dikabulkan oleh aparat penegak hukum di Indonesia," katanya.

Atas putusan MK tersebut, Nenek Saodah dan tiga orang anak kandungnya Indra Zakti (37), Andri Yuza (35) dan Zelpi Alisanti (41) melakukan sujud syukur di Taman Akuarium Kampus Unisba.

-ajat-

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011