ANTARAJAWABARAT.com,14/7 - Pengacara meminta hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jabar, membebaskan dua anak sebagai terdakwa kasus tuduhan pencurian ayam dan dibebaskan dari jeratan hukum.

"Saya sebagai pengacara mereka (terdakwa) meminta majelis hakim agar membebaskan kedua anak dari jeratan hukum dan dikembalikan kepada orang tuanya," kata Pengacara dua anak terdakwa, Sonny Basyuni SH usai persidangan lanjutan secara tertutup di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jabar, Kamis.

Kedua terdakwa berinisal IP (13) dan RS (12) warga Kampung Cipager, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya dituduh akan mencuri ayam di peternakan ayam milik Ny Ibah, 7 April 2011.

Kedua terdakwa yang duduk dibangku SMP itu dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga dilakukan proses hukum lebih lanjut hingga masuk ke persidangan.

Berdasarkan tuduhan tersebut, Sonny mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum karena selama persidangan dinilai segala barang bukti tidak sesuai dengan berita acara polisi.

Ia menjelaskan dalam persidangan kedua, jaksa dalam menunjukan barang bukti bukan seekor ayam melainkan hanya bulu ayam, sehingga pembuktiannya dinilai tidak kuat untuk menghukum terdakwa.

Menurutnya kedua terdakwa kliennya itu tidak bersalah melanggar hukum, karena terdakwa datang ke peternakan ayam milik pelapor hanya sekedar mencari merpati.

"Jaksa terhadap terdakwa tidak adil karena barang buktinya juga tidak kuat, makanya keluarga terdakwa meminta dibebaskan," jelasnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ari Muladi, terdakwa dituntut jaksa hukuman 3,5 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian.

Sidang akan dilanjutkan kembali sepekan kedepan dengan menghadirkan saksi-saksi.***3***


Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011